KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan eksekusi terhadap terpidana H. Sulkarnain Kadir mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 dalam perkara tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
“Eksekusi terhadap terpidana (Sulkarnain Kadir) dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui pers rilis resmi diterima corongsultra.com, Kamis (24/10/2024).
Putusan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Sulkarnain Kadir plus denda sebesar Rp.50.000.000. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dody mengatakan, setelah dari Kejari Kendari, jaksa membawa Sulkarnain Kadir ke Lapas Kelas IIA Kendari untuk menjalani hukumannya sebagaimana putusan kasasi MA.
REDAKSI