KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi topik serius pembahasan kalangan pelaku pengadaan, khususnya Pejabat Penanadatangan Kontrak (PPK) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, bahkan menjadi perhatian dalam MCP KPK-RI untuk mendorong Biro/Bagian Hukum K/L/PD melakukan reviu.
Topik kontrak pengadaan barang dan jasa diangkat oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Kendari Dr Kurniawan Ilyas SH MH dalam rencana aksi perubahan (RAP) di kalangan internal melalui kegiatan milestone reformer yang digelar di aula Samaturu Balai Kota Kendari, Senin (21/10/2024).
Dalam kegiatan itu hadir Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari Ronal H Bakara, eksternal PPK Lingkup Pemkot Kendari UKPBJ serta PPK Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Kendari menekankan semua tahapan mulai dari perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah terima pekerjaan. “Teruntuk UKPBJ dan PPK lingkup Pemkot Kendari harus berpedoman peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Dia mengatakan, tata naskah reviu kontrak konstruksi yang menjadi bagian RAP Kabag Hukum Pemkot Kota Kendari sebelumnya berasal dari auditor dan pendamping kontrak/advisor LKPP-RI merupakan kertas kerja dan terobosan yang nyata, dalam memastikan pengadaan sesuai tujuan, prinsip, dan kebijakan yang baik.
Sementara itu, Kajari Kendari Ronal H Bakara mengapreasiasi kegiatan milestone reformer Kabag Hukum Pemkot Kendari.
Kajari dalam paparannya menjelaskan, tujuan kejaksaaan melakukan pengamanan pembangunan strategis dan pendampingan hukum kontrak pengadaan untuk memastikan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan sejak awal dapat dipetakan, dicegah dan ditanggulangi.
“Dalam pelaksanaan kontrak pelaku pengadaan dituntun berjalan tepat waktu, tepat guna, tetap mutu dan tepat sasaran sebagai upaya cegah kerugian negara, melawan hukum, dan fraud demi terciptanya kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
REDAKSI