KONAWE SELATAN, CORONGSULTRA.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan (Konsel) Ujang Sutisna menghadiri sidang perdana terdakwa Supriyani Binti Sudiharjo yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan pada siswanya (anak).
Sidang perdana berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Kamis (24/10/2024) dengan agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Dody melalui rilis tertulis mengatakan, setelah jaksa membacakan dakwaannya selanjutnya penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi yang direncanakan dibacakan pada sidang pada hari senin tanggal 28 oktober 2024.
Menyikapi hal tersebut kata Dody, JPU menyampaikan kepada majelis hakim demi keadilan kepada terdakwa dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini kiranya dapat melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
“Mengingat jaksa penuntut umum telah siap dengan saksi saksi dan tuntutannya. Namun majelis hakim berdasarkan ketentuan dalam KUHAP memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya,” kata Dody.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra setelah selesai persidangan mengatakan, perkara ini menjadi konsen dan perhatian bagi pimpinan Kejaksaan.
Wakajati berharap persidangan ini berjalan dengan profesional, dapat memberikan keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan khususnya dalam pencari keadilan dalam hal ini terdakwa yang perkaranya cukup mejadi perhatian publik.
Respon cepat terhadap penanganan perkara ini dilakukan Kejati Sultra dengan memerintahkan Kajari Konsel untuk menjamin penangguhan penahanan terdakwa sehingga yang bersangkutan dapat kembali melakukan aktifitas seperti semula.
REDAKSI