KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Desa Een Sumala -Koboruno dan pembangunan jembatan penghubung Desa Langere-Tanah Merah, Buton Utara (Butur) dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) hari Kamis kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody SH melalui pers rilis resmi diterima corongsultra.com, Jumat (25/10/2024) mengatakan, pelimpahan dilakukan oleh penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus dengan menetapkan lima tersangka yaitu Mahmud Buburanda, Zalman, Nasrun, Abdul Umar, dan Suriadi Khomaeni Hamdun kepada jaksa penuntut umum.
Dody mengatakan, kelima tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
“Bahwa jaksa penuntut umum akan meneliti kelengkapan syarat formil dan syarat materil dari berkas tersebut untuk selanjutnya menentukan sikap terhadap hasil dari penelitian berkas perkara,” kata Dody.
Proyek peningkatan jalan Desa Een Sumala-Koboruno dan pembangunan jembatan penghubung Desa Langere-Tanah Merah menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 dan 2023.
REDAKSI