KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Anoa Kendari perlu dipertanyakan. Bagaimana tidak, dua oknum karyawan perusahaan plat merah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tersebut insial S dan F diduga melakukan sambungan pipa air ilegal.
Menurut Direktur Perumdam Tirta Anoa Kendari Zainuddin mengatakan, dia belum memecat dua oknum karyawan itu karena adanya undang-undang cipta kerja.
“Kita tidak bisa langsung pecat karena adanya undang-undang cipta kerja,” katanya dihubungi melalui nomor WhatsAppnya, Senin (28/10/2024).
Selain itu katanya, sebelum pemecatan terlebih dahulu dilakukan Bipartit.
Zainuddin mengungkapkan bahwa dua karyawan melakukan sambungan pipa air liar di wilayah Andonohu. Dan setelah diperiksa mereka tidak mau dipecat.
“Kami sudah periksa semua yang lakukan sambungan liar dia (mereka) tidak mau dipecat,” ujarnya.
Padahal mantan karyawan Perumdam Tirta Anoa Kendari bernama Asbar Fai di PHK karena melakukan sambungan liar.
Kepada corongsultra.com, Asbar mengungkapkan, saat itu dia ketahuan menyambung pipa air liar, Kabag Umum dan Kepengawaian langsung membuat surat pemecatan tanpa Bipartit.
Dia menduga salah satu oknum karyawan tersebut tidak dipecat karena keponakan Kabag Umum Perumdam Tirta Anoa Kendari sehingga Dirutnya tidak melakukan PHK.
“Ini aneh ada apa dengan karyawan dua ini, saya dulu tidak ada Bipartit lansung dipecat. Apa salah satu dari karyawan tersebut keluarga Kabag Umum sehingga tidak bisa dipecat,” katanya.
REDAKSI