KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Terkait sambungan pipa air liar yang diduga dilakukan oleh dua oknum karyawan Perumdam Tirta Anoa Kendari di unit Anduonohu, kuasa hukum Asbar Fay mantan karyawan Perumdam Tirta Anoa angkat bicara.
Sulaiman, SH,.M.Kn selaku kuasa hukum Asbar Fay mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja yang dijadikan landasan atau acuan Perumdam Tirta Anoa Kendari belum bisa memecat oknum karyawan merupakan upaya untuk menutupi dugaan penyambungan pipa air ilegal.
Menurut Sulaiman, seharusnya Direktur Perumdam Tirta Anoa Kendari tidak pandang bulu ketika ada karyawan yang telah merugikan perusahaan dengan cara melakukan sambungan ilegal.
Di sini sangat jelas keberpihakan hanya karena oknum yang menyambung liar di Unit Andononu adalah kemenakan dari Kabgag UMUM PDAM Tirta Anoa Kendari.
Sulaiman mengatakan, perlakuan terhadap Asbar yang diduga juga menyambung liar pada awal tahun 2024 tepatnya minggu kedua bulan Januari langsung di proses pemecatan pada tanggal 31 Januari 2024 tanpa melalui mekanisme yang benar, dan Perumdam Tirta Anoa Kendari melakukan pemalsuan Bipartit yang seolah-olah terjadi tetapi tidak pernah ada dan Bipatrit palsu itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Kendari sementara masih dalam proses mediasi di DinasTenaga Kerja Kota Kendari.
Anehnya lagi dokumen yang didaftarkan Kabag Umum Perumdam Kota Kendari memalsukan nilai gaji yang diterima oleh Asbar Fay. Dia sudah melaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait pemalsuan dokumen.
“Ini semacam ada perlindungan pada pencurian air yang dilakukan dua karyawan Unit Anduonohu,” katanya saat dihubungi via Whatsapp, Rabu (30/10/2024).
Pengacara kondang Kota Kendari ini mengatakan, perlakukan tersebut jauh beda dengan kliennya Asbar Fay ketika ketahuan melakukan sambungan pipa air liar langsung di berikan surat pemutuhan hubungan kerja atau PHK tanpa memberlakukan Undang-undang Cipta Kerja serta Peraturan Perusahaan.
Perumdam Tirta Anoa Kendari itu tidak ada peraturan perusahaan, oleh karena itu dia meminta Dinas Pengawas Ketenagkerjaan Provinsi Sultra agar segera turun memeriksa dan memberikan sanksi kepada perusahaan milik Pemerintah Kota Kendari karena ini sudah pelanggaran ketenagakerjaan.
“Asbar Fay dulu tidak rapat atau rujukan Undang-undang Cipta Kerja seperti yang diberikan kepada kedua pelaku saat ini dan apa bedanya dengan Asbar,” tanya Sulaiman.
“Saya mencurigai ada apa dengan Dirut dan Kabag Umum apa salah satu keluarga pelaku,” ujarnya lagi.
Padahal kasus ini sudah 2 bulan berjalan sementara asbar baru 2 minggu sudah keluar SK pemecatanDan kalau harus merujuk Undang-undang Cipta Kerja kata Sulaiman, maka pemecatan Asbar sebagai karyawan Perumdam Tirta Anoa Kendari tidak sah atau ilegal karena dilakukan sepihak.
REDAKSI