TIRAWUTA, CORONGSULTRA.COM – Kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) diapresiasi oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Apresiasi Ombudsman tersebut dalam bentuk penghargaan diterima oleh Bupati Koltim yang diwakili Staf Ahli Bupati Herman Amin, dalam acara penganugerahan predikat penilaian kepatuhan pelayanan publik Ombudsman RI di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (10/12/2024).
Dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik Ombudsman Sultra, Pemkab Koltim berhasil mengumpulkan nilai 90,79 atau berada di zona hijau berada di kategori A atau kualitas tertinggi untuk tahun 2024. Hasil ini menempatkan Kolaka Timur di urutan ke-166 dari 415 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Capaian zona hijau menunjukkan komitmen Pemkab Koltim di bawah kepemimpinan Bupati Abdul Azis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Bupati Koltim Abdul Azis menyampaikan, pihaknya terus berupaya memperbaiki berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pelayanan publik yang lebih transparan dan efisien.
Dia mengatakan, langkah-langkah strategis yang diambil Koltim pun mulai membuahkan hasil yang positif, yang akhirnya tercermin dalam penilaian Ombudsman.
“Dimensi-dimensi pelayanan publik yang mencakup dimensi input (kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana), dimensi proses (standar pelayanan), dimensi output (persepsi terhadap mal-administrasi), dan dimensi pengaduan (pengelolaan pengaduan). Semua dimensi ini menjadi perhatian utama dalam proses penilaian yang dilakukan Ombudsman,” ucap Bupati.
Penilaian ini juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Koltim. Dengan memastikan kompetensi pelaksana yang memadai, serta ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, setiap OPD dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat.
Selain itu, standar pelayanan yang jelas dan pengelolaan pengaduan yang baik menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan yang efektif dan efisien.
”Meskipun Koltim sudah meraih hasil yang sangat baik dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik dengan skor 90,79, pemerintah daerah tetap tidak merasa puas dengan pencapaian ini. Sebaliknya, mereka bertekad untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depannya,” kata Bupati.
Bupati menegaskan, pencapaian ini hanya merupakan langkah awal, dan masih banyak yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di masa yang akan datang.
Salah satu terobosan yang saat ini terus meningkatkan kualitas layanan publik layanan publik, Pemerintah Koltim juga fokus pada pengembangan fasilitas dan sistem pelayanan. Salah satu langkah strategis yang sedang digalakkan adalah pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Pembangunan MPP diharapkan akan memberikan dampak positif yang signifikan dalam penilaian Ombudsman RI, khususnya dalam dimensi proses dan output. MPP akan menjadi pusat layanan terpadu yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai jenis pelayanan publik secara efisien dan cepat.
Selain itu, MPP juga dapat mengurangi potensi maladministrasi yang sering menjadi sorotan dalam penilaian Ombudsman, sehingga meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
Menurut Bupati, MPP juga akan menjadi sarana untuk memperbaiki sistem pelayanan yang ada, dengan menggunakan teknologi untuk mempercepat proses dan mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administratif. MPP akan menciptakan sistem yang lebih transparan, lebih mudah diakses, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Laporan: Agus