Paslon Yudhi-Nirna Gugat Hasil Pilwali Kendari di MK

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Yudhianto Mahardika dan Hj Nirna Lachmuddin mengajukan gugatan pemilihan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua tim pemenangan paslon Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmudin, H Ishak Ismail SH menyampaikan bahwa proses yang mereka adalah bagian dari hak demokrasi, pascapemungutan suara taggal 27 November lalu yang disinyalir tidak fair.

Selain sebagai ketua tim, dirinya pun harus tegak lurus menjalankan instruksi DPP PDI Perjuangan (PDIP) dirinya yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Kendari diwajibkan untuk mengawal proses sengketa Pilwali di MK.

“Dari informasi yang didapatkan setahu saya MK akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau sengketa pemilihan kepala daerah 2024 akan digelar tanggal 8 Januari 2025,” katanya, Jumat (19/12/2024).

Ishak Ismail mengatakan, sebelum itu akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) tanggal 3 Januari 2025.

Dia berharap kepada tim hukum paslon Yudhi-Nirna dapat menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan karena diketahui bersama, tahapan pemeriksaan pendahuluan yakni kegiatan memeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, di jadwalkan tanggal 8-16 Januari 2025,

“Sementara itu sidang dengan agenda pemeriksaan akan digelar pada tanggal 17 Januari sampai 4 Februari 2025,” tutup anggota DPRD Kota Kendari ini.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *