KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang menangani dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan (Port & Jetty Facilities) dan Belt Conveyor System PT Antam Tbk di Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody SH melalui pers rilis tertulis resmi mengatakan, dua proyek Antam dikerjakan oleh PT. Adhy Karya selama 15 bulan dengan nilai kontrak sebesar 26.259.744 US Dollar atau setara Rp.420.155.904.000.
Setelah dilakukan penandatanganan kontrak selanjutnya PT. Adhy Karya melaksanakan kegiatan pembangunan pelabuhan dan Belt Conveyor. Oleh karena proses perencanaan yang tidak dilaksanakan secara benar dan tim proyek tidak melaksanakan pengawasan dengan baik mengakibatkan pekerjaan tidak selesai tepat waktu sebagaimana ditentukan dalam kontrak.
“Bahwa sampai saat ini pembangunan pelabuhan (Port & Jetty Facilities) dan Belt Conveyor System tidak dapat difungsikan sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Dody melanjutkan, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan menuntaskan penyidikan perkara tersebut.
REDAKSI