KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin terhadap kemenangan Paslon nomor urut 01 Siska Karina Imran-Sudirman pada Pilwali Kendari tahun 2024.
Putusan tersebut dibacakan hakim MK Suhartoyo, Rabu (5/2/2025). Hari Selasa kemarin MK menolak gugatan Paslon nomor urut 04 Abdul Rasak-Afdhal yang juga mengajukan gugatan yang sama.
Dengan ditolaknya dua gugatan tersebut maka langkah Siska Karina Imran-Sudirman untuk dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari berjalan mulus.
REDAKSI