TIRAWUTA, CORONGSULTRA.COM – Dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Abdul Azis ketika menjabat Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kolaka Timur (Koltim) kepada sejumlah anggota DPRD Kolaka Timur (Koltim) tahun 2022 untuk memperoleh dukungan dalam pemilihan calon Wakil Bupati Koltim masih bergulir.
Berdasarkan data dihimpun CorongSultra.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka bersurat ditujukan kepada Sukirman untuk datang memberikan klarifikasi dugaan suap dan gratifikasi dilakukan Abdul Azis.
Surat berkop Kejaksaan Negeri Kolaka bernomor B-07/P.3.12.4/Fd.I/02/2025. Perihal undangan klarifikasi. Dalam surat tersebut Sukirman diminta menghadap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kolaka Aditya Toding Bua, tanggal 6 Februari 2025 pukul 09.30 Wita.
Diketahui dugaan suap dan gratifikasi pemilihan calon Wakil Bupati Koltim, Abdul Azis maju melawan Diana Masi dan pemilihan dilakukan oleh anggota DPRD Koltim. Dan salah satunya adalah Yosep Sahaka duduk sebagai anggota DPRD Koltim dari Partai Golkar dan Sukirman dari partai yang sama.
Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Anti Korupsi (LPPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Karmin meminta Kejari Kolaka tidak bermain dalam kasus tersebut yang melibatkan banyak anggota dewan Koltim dan juga Bupati dan Wakil Bupati terpilih saat ini.
Mantan Gubernur Lira tersebut, meminta Kejari agar membuka kasus dugaan suap dan gratifikasi secara terang menderang.
“Dan tidak ada yang ditutupi agar masyarakat bisa melihat kasus ini secara terbuka dan disampaikan di publik,” katanya ketika dihubungi via Whatsapp, Kamis (6/2/2025).
Tidak sampai di situ, Karmin juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memantau pemerikasaan orang nomor satu dan dua Koltim supaya tidak ada yang bermain mata dengan Kejari Kolaka.
“Kejari Kolaka harus transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini, karena melibatkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” tegasnya.
REDAKSI