KENDARI, CORONGSULTRA.COM – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta agar pokok-pokok pikiran dari hasil reses anggota DPRD dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2025.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala ketika memimpin rapat paripurna penyampaian hasil reses anggota dewan masa sidang pertama tahun sidang 2024-2025, hari Jumat pekan lalu.
“Dengan catatan aspirasi merupakan kewenangan Pemprov sedangkan aspirasi kewenangan Kabupaten/Kota akan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota,” kata Tariala.
Seperti diketahui, 45 anggota DPRD Sultra melaksanakan kegiatan reses di masing-masing daerah pemilihannya dari tanggal 27 Januari sampai 3 Februari 2024. Mereka menemui masyarakat dalam mendengarkan langsung aspirasi ataupun usulan yang nantinya akan mereka teruskan ke Pemprov Sultra.
REDAKSI