KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Anti Korupsi (LPPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar tidak melantik Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis dan Yosep Sahaka tanggal 20 Februari 2025.
“Iya kami akan meminta kepada Mendagri agar pasangan bupati terpilih Kolaka Timur untuk ditunda dulu pelantikannya pada tanggal 20 nanti karena adanya dugaan kasus suap pada proses pemilihan bupati kemarin yang melalui anggota DPRD Kolaka Timur yang saat ini sudah dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Kolaka,” tegas Ketua LPPK Sultra Karmin melalui telepon, Minggu (9/2/2025).
Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, dan sesuai informasi pihak Kejaksaan bahwa kasus tersebut adalah atensi langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Menurut Karmin, Mendagri harus terlebih dulu berkoordinasi kepada Kejagung terkait dugaan kasus yang melibatkan Bupati Koltim terpilih, yang mana diduga telah melakukan suap kepada beberapa anggota dewan saat maju sebagai calon Wakil Bupati Koltim tahun 2022 lalu.
Kasi Intel Kejari Kolaka Bustanil Arifin membenarkan kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Koltim dari laporan masyarakat masuk ke Kejagung.
REDAKSI