TIRAWUTA, CORONGSULTRA.COM – Kasus dugaan suap dan gratifikasi pemilihan calon Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim) kini bagaikan bola liar dan jadi perbincangan hangat bagi masyarakat Koltim. Bagaimana tidak, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Abdul Azis dan Yosep Sahaka serta sejumlah anggota DPRD setempat diduga masuk dalam pusaran kasus tersebut.
Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka memanggil 8 orang anggota DPRD Koltim periode 2019-2024. Surat bernomor B-214/P.3.12.4/Fd.1/02/2025 ditujukan kepada Sekretaris DPRD Koltim.
Dalam surat itu, Kejari Kolaka meminta Sekretaris DPRD menyampaikan surat panggilan kepada 8 orang anggota DPRD Koltim sehubungan dengan pengumpulan bahan keterangan dan data dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi diduga dilakukan oleh Abdul Azis kepada sejumlah anggota dewan sebagai imbalan guna memperoleh dukungan di DPRD Koltim tahun 2022.
Salah satu keluarga anggota DPRD Koltim yang dipanggil Kejaksaan mengatakan kepada media CorongSultra.com bahwa salah anggota tim Abdul Azis yaitu salah satu mantan anggota KPU Koltim diduga sebagai eksekutor atau yang membawa uang untuk menyuap anggota dewan fraksi Partai Nasdem.
“Dengan nilai 100 juta rupiah,” ungkapnya, Selasa (11/2/2025)
Narasumber yang tidak ingin ditulis namanya ini mengatakan, saat itu oknum anggota KPU Koltim tersebut datang ke rumahnya dengan membawa uang Rp100 juta untuk di serahkan agar memilih Abdul Azis menjadi Wakil Bupati Koltim.
Pemilihan calon wakil kata dia, ketika itu Wakil Bupati Koltim Andi Merya Nur naik status jadi Bupati karena Samsul Bahri Madjid meninggal dunia.
“Iya datang di rumah membawa uang untuk menyuap namun saya dengar ditolak oleh keluarga karena takut,” ujarnya.
Kami mencoba menghubungi mantan anggota KPU Koltim itu melalui nomor telepon dan Whatsappnya namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.
REDAKSI