KOLAKA, CORONGSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka sudah memeriksa 12 orang saksi dalam kasus suap dan gratifikasi pemilihan calon Wakil Bupati (Wabup) Kolaka Timur (Koltim) tahun 2022 lalu diduga dilakukan oleh Abdul Azis.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kolaka Herlina Rauf melalui Kasi Pidsus Aditya mengungkapkan, 12 orang yang telah diperiksa terdiri dari 11 anggota DPRD Koltim dan 1 orang eks (mantan) Sekretaris Partai Nasdem Sultra inisial AA.
“12 saksi sudah kita periksa dan mintai keterangan terkait dugaan suap pemilihan Wakil Bupati Koltim tahun 2022. 11 di antaranya anggota DPRD dan 1 saksi lainnya merupakan Sekretaris Partai Nasdem,” ungkapnya, Senin (24/2/2025).
Aditya mengatakan, dua dari 11 anggota DPRD Koltim yang diperiksa dalam keterangannya mengakui telah menerima sejumlah uang dari inisial AA.
“Dua orang saksi anggota DPRD Koltim yang kita periksa mengakui telah merima sejumlah uang, sedangkan sembilan anggota DPRD lainnya tidak mengakui menerima uang,” ujarnya.
Dia berharap kepada pelapor kasus dugaan suap dan gratifikasi ini maupun masyarakat jika mengetahui atau memiliki bukti tambahan agar bisa memberikan informasi kepada Kejari Kolaka supaya kasus ini bisa dibuka secara terang benderang.
“Kami berharap agar pelapor atau masyarakat yang memiliki bukti tambahan terkait dugaan kasus suap anggota DPRD Kolaka Timur pada pemilihan Wakil Bupati tahun 2022 agar segera menghubungi Kejaksaan Negeri Kolaka,” katanya.
Adtya menegaskan, Kejari Kolaka sangat serius dalam menangani kasus dugaan suap pemilihan calon Wabup Koltim.
“Kejari Kolaka serius dalam menangani kasus ini, kami akan terbuka dalam pemeriksaan. Jika ada pihak yang ingin mengetahui perkembangan kasus ini silahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka,” pintanya.
REDAKSI