KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H / 2025 M. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pantia Hari Besar Islam (PHBI) yang digelar di Aula Samaturu Gedung Balai Kota Kendari, Kamis (6/3/2025).
Penetapan besaran zakat fitrah dilakukan setelah Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari serta Baznas Kota Kendari melakukan survei harga sembilan bahan pokok (Sembako) di pasar-pasar setempat.
Berdasarkan hasil survei, Pemkot menetapkan zakat fitrah untuk setiap individu berdasarkan jenis bahan pangan yang dikonsumsi. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:
1. Beras Kelas I (Kepala dan Super) Rp46.000
2. Beras Kelas II (Ciliwung dan Sarti) Rp42.000
3. Beras Kelas III (Dolog) Rp39.000
4. Sagu Rp28.000
5. Jagung Rp28.000
6. Umbi-umbian Rp25.000
Asisten II Setda Kota Kendari Jahudding menyampaikan, keputusan ini penting untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat, terutama umat Muslim di Kota Kendari.
“Zakat fitrah yang telah disepakati harus segera diinformasikan kepada jamaah umat Muslim di Kota Kendari,” katanya.
Dia menambahkan, keputusan ini sebenarnya sedikit terlambat karena biasanya penetapan besaran zakat fitrah dilakukan lebih awal.
“Sebenarnya ini sudah termasuk agak terlambat, harusnya kita lebih awal untuk menentukan berapa besaran zakat fitrah,” ungkapnya.
Jahudding berharap hasil penetapan zakat fitrah dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.
REDAKSI