JAKARTA, CORONGSULTRA.COM – Fahmi Sultra-Jakarta menyerahkan data pendukung kasus suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Abdul Azis ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (10/3/2025).
“Kasus perkara dugaan suap tersebut secara kelembagaan telah resmi dilaporkan ke KPK RI, dan hari ini kami bertandang ke Kejagung RI untuk memasukkan alat bukti tambahan,” ungkap Ketua Fahmi Sultra-Jakarta, Midul Makati.
Menurut Midul, korupsi adalah merupakan kategori tindakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang senantiasa menjadi musuh utama yang patut untuk diperangi secara bersama-sama.
“Karena, akibat dari korupsi adalah meningkatnya angka kemiskinan serta akan membawa dampak buruk terhadap stabilitas ekonomi dan sistem pelayanan publik pada suatu negara,” katanya.
Hal ini juga ujarnya, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) Indonesia adalah Negara Hukum. Maka sudah sepantasnya di negeri ini tidak ada yang kebal hukum, siapapun ketika bersalah harus diproses sesuai dengan mekanisme Undang-Undang yang berlaku, dan aparat penegak hukum harus menjamin prinsip-prinsip hukum itu.
“Oleh karena itu, kami meminta kejagung dan Kejari Kolaka untuk segera gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi ini, yang melibatkan Abdul Azis dan ke 13 anggota DPRD Koltim,” tegasnya.
Midul bilang, dengan Alat bukti yang ada sudah sangat memenuhi unsur tindak pidana Korupsi, sudah ada yang mengaku menerima uang, ada bukti uang Dollar, ada bukti surat, ada bukti Hp Vivo dan Oppo serta ada pengakuan saksi. Jadi Mensrea-nya sudah terpenuhi baik secara formiil maupun materiil.
“Kami meminta agar penyidik tidak main main dalam mengusut kasus ini, karena sudah menjadi atensi Kejagung RI dan menjadi perhatian publik secara luas, karenanya, Kejari Kolaka harus menjaga marwah, Profesionalitas dan integritas nya dalam mengungkap Kasus ini secara terang benderang sesuai Asta Cita Pak Presiden Republik Indonesia,” tuturnya.
Bukan hanya itu, Midul juga ikut melaporkan Kepala Kejari (Kajari) Kolaka Herlina Rauf karena dianggap melanggar Kode etik sebagai aparat penegak hukum, pihaknya menduga Kajari Kolaka bermain mata dengan Abdul Azis beserta istrinya.
“Itu dapat dibuktikan dengan perlakuan dan sikap Ibu Herlina Rauf terhadap Bupati Kolaka Timur, dalam acara ramah tamah ibu Kejari Kolaka sangat sumringah, dari pernyataan nya ibu Kejari saja kita sudah bisa tahu, jadi dugaan kami saat ini ada sesuatu yang tersembunyi dibalik lambatnya penanganan Kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Kolaka Timur,” imbuhnya.
Dia berharap semoga Jaksa Agung mengetahui apa yang terjadi di Kejari Kolaka dan segera bertindak, ia menagih janji Jaksa Agung, dalam pernyataan Beliau mengatakan akan mencopot bahkan melakukan pemecatan kepada anak buahnya yang berani bermain main dalam hal penegakan hukum, terutama yang terjadi di Kejati dan Kejari seluruh wilayah Indonesia.
REDAKSI