KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta dalam rangka penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Sultra Dody SH mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada satuan kerja Badan Penghubung yang bersumber dari APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023.
“Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor : Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tanggal 24 Maret 2025,” ungkap Dody melalui keterangan resmi tertulis, Rabu (26/3/2025).
Dari penggeledahan kata Dody, penyidik melakukan penyitaan terhadap surat-surat/dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di Badan Penghubung Provinsi Sultra.
“Bahwa sampai saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih terus bekerja melakukan penyidikan terkait perkara tersebut,” ujarnya.
REDAKSI