DKP Sultra: VMS Kurang Disosialisasikan ke Nelayan, Begini Tanggapan PSDKP Kendari

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Dalam rapat dengar pendapat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Selasa (15/4/2025), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sultra menyatakan bahwa kebijakan Vessel Monitoring System (VMS) oleh Kementerian Kelautan kurang disosialisasikan kepada nelayan setempat.

“Sosialisasinya minta maaf ini Pak, agak kurang tersosialisasikan kepada nelayan, mereka pikir itu cuma karena mau melakukan penangkapan itu jadi mereka harus berimigrasi tapi mereka kurang disosialisasikan bahwa ketika melakukan imigrasi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terutama itu PNBP itu pasca produktif sebanyak 5 persen,” kata Kabid Perikanan Tangkap DKP Sultra, Yenni Buraera.

Menurutnya yang lebih penting adalah untuk memberikan sosialisasi kepada nelayan tentang manfaat lain dari pemasangan VMS, misalnya apakah alat itu bisa mendeteksi di mana lokasi ikan atau kondisi cuaca di laut.

Menanggapi saran dari DKP Sultra, Kepala Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kendari Asep Rahmat Hidayat mengatakan, mereka sudah pernah melakukan sosialisasi kepada nelayan. Seingat dia tahun ini dan Desember 2024 sudah mereka sosialisasikan kemudian awal tahun lalu juga sudah pernah, bahkan setiap kali ada relaksasi terkait kewajiban pemasangan VMS selalu ada sosialisasi.

Tetapi katanya, kalau itu dianggap kurang sosialisasi, mungkin saja itu kebebasan setiap orang menanggapi hanya sosialisasi ke nelayan hampir setiap minggu mereka sampaikan lewat media WhatsApp maupun ketemu langsung nelayan terkait kebijakan ini.

“Jadi kami sudah sampaikan walaupun bukan dalam pertemuan forum resmi begitu. Kalau forum resmi sudah beberapa kali kalau setiap hari setiap kali kami menerbitkan SLO kami ingatkan lagi. Jadi bentuk sosialisasi kami seperti itu,” ujarnya.

Melansir berbagai sumber di internet, penolakan VMS bukan hanya nelayan di Sultra tetapi juga di daerah lain di Indonesia. Seperti, nelayan di Muara Angke di Jakarta dan nelayan di Lombok Timur, Provinsi Nusantara Barat (NTB). Mereka kompak menolak kebijakan KKP tersebut.

Pemasangan VMS yang diatur dalam Peraturan Menteri KKP nomor 42/PERMENKP/2015, menurut mereka sangat memberatkan karena biaya pemasangannya mencapai Rp10 juta hingga Rp20 juta dan dinilai membebani nelayan kecil.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *