Tunggu Hasil Audit BPKP, Kejari Kolaka Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Bibit Kopi Robusta Koltim

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Terkait dugaan korupsi bibit kopi robusta tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) kini sudah ada titik terang, yang mana Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah mengindikasikan adanya kerugian negara.

Bidang Korwas dan Investigasi BPKP Sultra Putu Adiwartha mengatakan, dalam kasus tersebut sudah ada indikasi kerugian negara yang di timbulkan dan mereka akan menghitung secara baik karena ini sudah menyangkut nasib orang.

Lanjut dia bahwa dalam kasus kopi robusta tersebut mengalami keterlambatan dalam menghitung kerugian negara dikarenakan ada beberapa kasus yang telah masuk duluan dan kasus ini masuk akhir tahun 2024.

“Iya kenapa ada keterlambatan kita harus menghitung secara baik dan detail karena ini kan menyangkut nasip orang kalau kita salah hitung kita juga bisa di gugat secara hukum,” ungkap Putu saat di media CorongSultra.com bertemu di ruang kerjanya, Selasa (15/4/2024).

Dia mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka untuk melakukan konsultasi dalam rangka pemberitahuan hasil kerugian negara dan mungkin bulan depan sudah secara resmi ekspose kerugian negara oleh penyidik Kejari.

“Bukan minggu depan, dalam waktu dekat ini mungkin satu dua hari kami akan ke Kejari Kolaka untuk bertemu terkait indikasi kerugian negaranya dan paling lama bulan depan sudah ada ekspose Kejari Kolaka tentang kerugian negaranya,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Kolaka Bustanil Arifin mengatakan, apabila sudah ada hasil audit kerugian negara maka akan ditetapkan tersangka.

“Kami Kejari Kolaka tinggal menunggu saja dari BPKP apabila perhitungan ada kerugian negara maka kami akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus bibit kopi robusta di Kolaka Timur,” ujarnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *