Kejaksaan dan Polda Sultra Diminta Audit Dana Desa Panambea Barata

KONAWE SELATAN, CORONGSULTRA.COM – Anggaran dana desa dari pemerintah pusat melalui pemerintah daerah (Pemda) di setiap desa khususnya di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun penggunaan anggaran tersebut patut diawasi oleh masyarakat desa itu sendiri maupun dari lembaga swadaya masyarakat.

Salah satu penggiat anti korupsi di Sultra, Rahman menyoroti penggunaan dana desa di Desa Panambea Barata, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tahun 2022-2024.

Rahman mengatakan bahwa anggaran dana desa diduga disalahgunakan selama tiga tahun.

Olehnya itu dia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo dan Tipikor Polda Sultra melakukan audit ulang dana Desa Panambea Barata.

“Karena pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Konawe Selatan tidak efektif melakukan audit pemeriksaan khususnya di Desa Panambea Barata terkesan banyak yang ditutupi,” katanya, Minggu (27/4/2025).

Rahman meminta Tipikor Polda Sultra untuk memeriksa Kepala Desa (Kades) Panambea Barata selaku kuasa pengguna anggaran dan Bendahara dana desa merangkap pemegang sekaligus pengelola anggaran.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 komentar