Kebijakan Efisiensi Pemprov Jangan Sampai Menghambat Tugas DPRD Sultra

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui instruksi yang diterbitkannya bulan Januari 2025 kemudian ditindaklanjuti Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah se-Indonesia termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) merespon Inpres tersebut.

Berdasarkan informasi dihimpun CorongSultra.com, pasca turunnya Inpres, semua organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra melakukan efisiensi anggaran di satuan kerjanya masing-masing tidak terkecuali di Sekretariat DPRD Sultra.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sultra Suwandi Andi meminta kebijakan efisiensi yang dilakukan Pemprov khususnya di Sekretariat DPRD jangan sampai menghambat fungsi representasi aspirasi masyarakat dan pengawasan legislatif terhadap kerja Gubernur sangat membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.

“Efisiensi boleh tapi jangan sampai menghambat tugas dan fungsi DPRD Sultra,” ujarnya ditemui di gedung DPRD Sultra, Selasa (6/5/2025).

Suwandi mengatakan, semua penyelenggara negara patuh terhadap Inpres tersebut. Namun harus dilihat juga bahwa undang-undang memerintahkan lembaga DPRD mengawasi kepala daerah menjalankan roda pemerintahan.

“Apa yang dilakukan oleh Gubernur secara teknis oleh OPD bekerja atas nama Gubernur itu yang kami awasi. Nah kalau isunya hari ini dipangkas habis terus fungsi kami seperti apa, belum bagaimana respon masyarakat ingin ketemu Gubernur tapi tidak bisa tentunya kan melalui perwakilannya di DPRD,” katanya.

Menurutnya kebijakan efisiensi itu penting namun harus diperhatikan item-item anggaran apa saja yang akan diefisiensi dan anggarannya mau dikemanakan.

“Kalau efisiensinya seperti kegiatan workshop, konsultasi, perjalanan luar daerah itu lebih bagus tapi jangan dibawa ke program lain. Artinya kegiatan workshop dan konsultasi di bawa untuk kepentingan rakyat itu yang dimaksud Inpres Nomor 1 tahun 2025 itu,” ujarnya.

Tetapi jika perjalanan dinas DPRD dalam rangka pengawasan kinerja Gubernur juga ikut kena efisiensi, Suwandi tidak setuju karena hal itu penting menyangkut tugas pokok mereka selain diatur undang-undang tapi merupakan sumpah janji mereka ketika dilantik sebagai anggota DPRD karena ada tiga tugas pokok anggota dewan yaitu pengawasan, penganggaran, dan legislasi.

“Terus bagaimana kita lakukan (pengawasan, Red.) kalau tidak ada budgetnya maka kami menyampaikan kepada Pemda lihat substansinya apa yang diefisiensi. Kalau misalnya perjalanan dinas ke Aceh terus ditarik untuk kepentingan apa, misalnya perikanan dan kelautan di Kolaka untuk dibantu di situ,” tuturnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *