KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Penggunaan jalan jalan nasional oleh perusahaan untuk aktifitas pengangkutan ore nikel dengan muatan melebihi 8 ton bahkan sampai 15 ton ini sudah termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Dalam hal ini pelanggaran izin dispensasi penggunaan jalan nasional.
Maraknya perusahaan-perusahaan tambang yang melakukan aktifitas pengangkutan ore nikel dari houling ke jetty dengan melewati atau menggunakan jalan nasional ini menjadi catatan dan perhatian khusus dari anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Sudarmanto.
Sudarmanto mengimbau bahkan menegaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk tidak tanggung-tanggung memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan tambang yang melanggar tersebut sesuai aturan berlaku.
“Hal ini ditegaskan terkhusus untuk Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggar Lalulintas dan Angkutan Jalan Wilayah Sulawsi Tenggara agar tidak main-main menyikapi persoalan ini secara serius,” kata Sudarmanto melalui rilis tertulis kepada CorongSultra.com, Rabu (8/5/2025).
Meskipun ada kendala-kendala khusus menyangkut kewenangan dalam pemberian sanksi ini kata Sudarmanto, tetapi paling tidak ada langkah-langkah solutif yang harus diwujudkan dalam rangka penegakan aturan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan tambang yang melakukan pelanggaran.
“Bapak Gubernur telah memberikan warning tegas kepada perusahaan tambang yang terindikasi melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Politisi Partai Nasdem Sultra ini juga meminta penyelenggara pemerintahah di tingkat kabupaten dan kota khususnya daerah-daerah yang di lewati aktifitas pengangkutan ore nikel ini untuk saling berkoordinasi dalam pengawasan.
“Karena ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh stekholder di tingkatan manapun, karena jalan-jalan yang digunakan itu peruntukannya jelas untuk kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan perusahaan tambang,” tegasnya.
REDAKSI