KENDARI, CORONGSULTRA.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan 21 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 di ruang rapat utama DPRD Sultra, Kamis (8/5/2025).
Puluhan Ranperda tersebut disetujui oleh seluruh pimpinan serta anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD La Ode Tariala dan Wakil Ketua DPRD Hj. Hasmawati.
Pada kesempatan yang sama, Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda DPRD) La Isra mengatakan, ke-21 Ranperda tersebut terdiri dari 13 Ranperda usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan 8 Ranperda hak inisiatif DPRD Sultra.
La Isra menyebutkan 13 Ranperda usulan Pemprov yaitu Ranperda atas perubahan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang perubahan hukum BPD Sultra dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas; Ranperda atas perubahan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Sultra.
Kemudian, Ranperda tentang pencabutan Perda nomor 5 tahun 20153 tentang pengelolaan pertambangan mineral; Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman; Ranperda tentang analisa dan program ……
Lalu, Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi; Ranperda tentang masyarakat adat; Ranperda tentang pencabutan perda nomor 12 tahun 2016 tentang pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi; Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sultra tahun 2025-2029; Ranperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan; Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Utama Sultra menjadi Perusahaan Umum Utama Sultra.
Berikutnya, Ranperda tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah; dan Ranperda peleburan perseroan daerah BPR Perekonomian rakyat Bahteramas se-Sulawesi Tenggara menjadi BPR Perekonomian Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Sedangkan Ranperda hak prakarsa DPRD antara lain, Ranperda tentang pengembangan ekonomi syariah; Ranperda tentang pencegahan dan penanganan pornografi dan pornoaksi; Ranperda tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah desa; Ranperda tentang fasilitas desa wisata.
Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD; Ranperda tentang desa adat; Ranperda tentang pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi; dan Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
REDAKSI