KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2012 tentang perubahan bentuk badan hukum Pembangunan Daerah (BPD) Sultra dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas kepada DPRD setempat.
Dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (8/5/2025), Wakil Gubernur Sultra Hugua menjelaskan, rencana perubahan badan hukum BPD Sultra karena bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra ini akan menerima penyertaan modal dan pengambilan saham bersyarat oleh PT. BPD Jawa Timur (Jatim).
Wagub menjelaskan, sebelum masuk tahap perjanjian penyertaan dan pengambilan saham bersyarat. Diperlukan perubahan Perda nomor 3 tahun 2012. Ini dilakukan karena pada pasal 10 ayat 1 dan 2 Perda tersebut diatur bahwa jenis saham di BPD Sultra adalah saham seri A hanya bisa dimllllvai Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dan saham seri B yang hanya dimiliki oleh pihak ketiga.
“Sehingga BPD Jatim sebagai induk Kelompok Usaha Bank tidak dapat melakukan penyetoran modal melalui pembelian saham BPD Sultra,” ujarnya.
Oleh sebab itu kata Wagub, diperlukan perubahan pada pasal 10 dengan salah satu substansi perubahannya adalah penambahan saham seri C yang dikhususkan bagi bank induk KUB (Kelompok Usaha Bank). Hal ini penting dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang mengatur bahwa dalam proses KUB, bank induk KUB akan masuk sebagai pemegang saham pengendali 2.
Wagub menuturkan, proses pembentukan KUB BPD Sultra dengan BPD Jatim telah melalui beberapa tahapan, antara lain penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerahasiaan KUB antara BPD Sultra dan BPD Jatim, tanggal 15 November 2024; Rapat umum pemegang saham luar biasa RUPS LB) BPD Sultra, tanggal 20 Desember 2024; dan Penandatanganan antara pemegang saham antara Pemprov Sultra dan BPD Jatim dan diikuti penandatanganan akta kepatuhan antara BPD Sultra dan BPD Jatim, tanggal 24 Desember 2024.
“Saat ini sementara berlangsung proses Due Diligence (Uji Tuntas) keuangan, hukum, dan Diligence teknologi informasi yang dilakukan oleh tim konsultan yang ditunjuk BPD Jatim selanjutnya akan masuk tahap perjanjian penyertaan dan pengambilan saham bersyarat,” katanya.
Bupati Wakatobi dua periode ini berharap semoga dengan penjelasan ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai materi dan latar belakang serta maksud dan tujuan dari Ranperda dimaksud. Sehingga dapat memberikan kemudahan dan memperlancar pembahasannya serta dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkannya.
REDAKSI