KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) atas rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 meminta agar penyusunan RPJMD perlu memperhatikan visi dan misi Gubernur Andi Sumangerukka (ASR) dan Wakil Gubernur Sultra Hugua yang pernah disampaikan saat kampanye.
Juru bicara Pansus RPJMD Ardin mengatakan, penyusunan RPJMD selaras dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur telah diatur dalam ketentuan pasal 166 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 bahawa visi dan misi pembangunan lima tahunan (RPJMD) sesaui dengan visi dan misi kepala daerah.
Ardin mengatakan bahwa penyusunan RPJMD juga harus memperhatikan keterhubungan dan kesesuaian program dengan misi, tujuan, sasaran, dan arah kebijakan serta keselarasan RPJPD, RTRW, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagaimana ketentuan pasal 12 Permendagri nomor 86 tahun 2017.
“Bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah serta program perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN,” katanya membacakan laporan Pansus RPJMD dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (15/5/2025).
Selain itu, Pansus menyarankan agar dilakukan perbaikan aspek dasar hukum penyusunan RPJMD yang mana peraturan perundang-undangan sudah kedaluarsa atau telah dicabut dan tidak berlaku lagi supaya tidak dimasukkan dalam RPJMD.
Untuk kebutuhan basis data yang akurat atas kondisi daerah pada aspek geografi daerah, Pansus menyarankan perlu mencantumkan data mutakhir yang dapat dipertanggungjawabkan, baik posisi koordinat maupun cakupan luas wilayahnya.
“Penulisan cakupan luas wilayah dalam rancangan awal RPJMD jika menggunakan pola hitungan hektar perlu dilakukan konversi bujur sangkar atau sebaliknya, sehingga publik dimudahkan dalam mengakses data yang disajikan,” katanya.
Berkenaan isu pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, gini rasio, pengangguran terbuka serta indeks pembangunan manusia berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penyusunan RPJMD, Pansus meminta tim penyusun RPJMD harus membuat analisis berbasis data akurat.
Pansus menyarankan tim penyusun RPJMD perlu merumuskan strategi penanganan kemiskinan berdasarkan potensi sumber daya alam (SDA) terkhusus pengelolaan model Corporate Social Responsibility (CSR) dan pajak serta retribusi daerah lainnya. Dan langkah-langkah strategis yang tepat mengelola SDA terutama pada sektor pertambangan yang berbasis mandiri namun berdimensi lokal sehingga memberi dampak peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) lebih optimal dan signifikan.
REDAKSI