PT Vale Gelar RUPS Tahunan 2025 dan Angkat Komisaris Baru

JAKARTA, CORONGSULTRA.COM – PT Vale Indonesia Tbk, perusahaan tambang nikel terintegrasi dan berkelanjutan terkemuka di Indonesia menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024. RUPST digelar dalam format hybrid, yaitu secara fisik di Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman No. 58, Jakarta dan secara virtual melalui platform eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

RUPST menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024, termasuk Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris.

Para pemegang saham juga mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit serta memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku berjalan, sebagai wujud akuntabilitas dan tata kelola perusahaan yang baik.

Tahun 2024: Tahun Penting bagi Pertumbuhan yang Bertanggung Jawab dan Penyelarasan Nasional

Tahun 2024 menjadi tonggak penting bagi PT Vale dalam menjalankan pertumbuhan yang bertanggung jawab serta memperkuat peran nasionalnya. Di tengah tekanan ekonomi global dan penurunan harga nikel, Perseroan mencatatkan kinerja tangguh serta terus menunjukkan kepemimpinan dalam keberlanjutan, inovasi, dan pembangunan nasional.

PT Vale mencatatkan biaya pokok penjualan per ton nikel terendah dalam tiga tahun terakhir, yaitu sebesar AS$9.374, mempertahankan rekor nihil kecelakaan fatal (zero

fatality), serta mencapai angka Total Recordable Injury Frequency Rate (TRIFR) terbaik sepanjang sejarah operasional, didukung oleh lebih dari 13,3 juta jam kerja aman di tiga

proyek strategis: Indonesia Growth Project (IGP) Morowali, IGP Pomalaa, dan IGP Sorowako Limonite.

Dalam pencapaian penting lainnya, PT Vale berhasil memperoleh perpanjangan izin operasional dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tanpa pelepasan lahan. Ini mencerminkan kepercayaan kuat dari pemerintah serta mengukuhkan peran jangka panjang PT Vale dalam mendukung agenda hilirisasi nasional dan transisi energi.

Proyek ini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 melalui penciptaan lapangan kerja, penguatan kapasitas lokal, dan pembangunan yang inklusif.

Kepemimpinan ESG yang Diakui secara Global

Pada tahun 2024, PT Vale memperkuat posisinya sebagai tolok ukur nasional dalam praktik pertambangan nikel yang berkelanjutan. Perseroan menjadi satu-satunya perusahaan tambang nikel terintegrasi di Indonesia yang meraih Penghargaan PROPER Emas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. PT Vale juga mencatat peningkatan signifikan dalam skor Sustainalytics ESG Risk Rating, dengan nilai 29,4 (kategori Risiko Sedang), menjadikannya perusahaan nikel dengan peringkat ESG terbaik di Indonesia dan setara dengan perusahaan pertambangan global terkemuka.

Capaian ini menjadi cerminan dari tata kelola yang kuat, tanggung jawab sosial, dan komitmen perlindungan lingkungan yang dijalankan Perseroan. PT Vale juga terus melangkah menuju pencapaian standar IRMA50—standar internasional untuk praktik pertambangan yang adil dan transparan.

Pembagian Dividen dan Alokasi Modal

Dengan mempertimbangkan efisiensi belanja modal untuk proyek pertambangan serta kondisi kas tahun berjalan, dan tanpa mengurangi komitmen atas penyelesaian proyek,

RUPST menyetujui pembagian dividen sebesar 60 persen dari laba bersih tahun buku 2024, atau setara dengan AS$34.656 ribu, kepada para pemegang saham. Para pemegang saham yang tercatat pada 28 Mei 2025 berhak atas dividen sebesar AS$0,00329 per saham, yang akan dibayarkan pada 16 Juni 2025. Sisa laba bersih akan dicatat sebagai Laba Ditahan untuk mendukung pertumbuhan Perseroan ke depan.

Tata Kelola Direksi dan Dewan Komisaris

RUPST menyetujui pengakhiran masa jabatan Febriany Eddy sebagai Presiden Direktur per 21 April 2025, dan menyetujui penunjukan Bapak Christopher McCleave sebagai Komisaris Perseroan yang efektif berlaku sejak penutupan RUPST hingga RUPST tahun 2028.

Selain itu, sesuai dengan praktik Perseroan di masa lalu, Perseroan mengusulkan kombinasi remunerasi tetap dan variabel untuk anggota Dewan Komisaris. Dalam RUPST,

para pemegang saham menyetujui pembayaran kompensasi tahun 2025 untuk anggota Dewan Komisaris dan menyetujui pendelegasian wewenang dari RUPS kepada Dewan Komisaris untuk menentukan jumlah gaji Direksi dan remunerasi lainnya.

Terakhir, RUPST menyetujui penunjukan Bapak Yusron Fauzan dan Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (PwC Indonesia) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai auditor independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 serta audit laporan keuangan lainnya jika diperlukan. [*]

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed