Kecelakaan Kerja di PT IPIP, Distransnaker Sultra Terbitkan Rekomendasi

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan beberapa rekomendasi pada PT. Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) dan mitra kerjanya terkait 2 peristiwa kecelakaan kerja di area operasionalnya.

Dalam rapat dengar pendapat DPRD Sultra membahas kecelakaan kerja di PT. IPIP, Selasa (20/5/2025), Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) Dinas Nakertrans Sultra Asnia Nidi mengungkapkan, rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah mereka melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.

Rekomendasi pertama, kewajiban perusahaan untuk memenuhi serta menaati semua syarat-syarat keselamatan kerja yang berlaku bagi perusahaan dan tempat-tempat kerja yang didalilkan serta pemenuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

“Rujukannya undang-undang nomor 1 tahun 1970 pasal 3 ayat 2 dan pasal 9 ayat 4,” ujarnya.

Kemudian yang kedua kata Asnia, segera dibuat penetapan pegawai pengawas ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian santunan kecelakaan kerja oleh pihak perusahaan kepada ahli waris korban.

Ketiga, kewajiban perusahaan untuk segera menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris korban.

Keempat, perusahaan segera mendaftarkan pekerjanya dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kemudian yang kelima, dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan keselamatan kerja pada perusahaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan serta berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kolaka,” katanya.

Asnia mengatakan bahwa perlu dilakukan penegakan hukum melalui proses penyidikan sebagai upaya tindak tegas dan memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang tidak menaati syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja.

“Yang akan kami lakukan adalah berupa pembinaan dengan nota pemeriksaan karena itu koordinasi dengan pengadilan bahwa kita melakukan pembinaan dengan nota pemeriksaan sebagai bentuk pembinaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan ini berlaku bagi pihak perusahaan di mana perusahaan PT. IPIP bersama mitra kerja bersama-sama menjalankan apa yang telah kami berikan rekomendasi ini segera dilaksanakan,” jelasnya.

Miswar dari Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Sultra menambahkan, ada dua kejadian yang mana satunya terjadi di wilayah PT. IPIP pada tenaga kerja K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) yang mengalami kecelakaan adalah karyawan PT. Mitra Bumi Mekongga di bawah mitra PT IPIP. Sedangkan kejadian satunya terjadi di area jetty PT. Defton Dilton Metalindo mitra kerja sama PT. Master Panca Tondasi.

“Kejadian yang fatal itu di area jetty PT. Defton Dilton Metalindo KSO (Kerja Sama Operasi) PT. Master Panca Tondasi, sementara yang di K2 tidak fatal artinya bisa bekerja kembali itupun setelah dinyatakan benar-benar sembuh dan patut untuk melakukan pekerjaan kembali,” katanya.

Miswar bilang, dari dua peristiwa itu nanti pada akhirnya apakah perlu tindakan tegas berupa penyidikan atau dibatasi ke pembinaan berkelanjutan menurut peraturan dan juga disarankan oleh pengadilan.

“Nanti ketika ini tidak dilaksanakan baru kita tingkatkan selanjutnya,” ujarnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *