KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Pihak PT. Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) angkat bicara terkait dua insiden kecelakaan kerja yang terjadi pada tanggal 13 dan 16 April 2025. General Manager (GM) PT. IPIP Saefuddin Muslimin mengatakan, kejadian pertama yakni tanggal 13 April menyebabkan fatality hingga korban meninggal dunia.
“Itu terjadi di wilayah kerja PT. Master Panca Tondasi dan ada kerja sama PT. Master Panca Tondasi dengan PT. Defton Dilton Metalindo,” ungkapnya dalam rapat dengar pendapat DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan pelanggaran K3 di wilayah PT. IPIP, Selasa (20/5/2025).
Saefuddin bilang bahwa PT. IPIP juga sudah meminta pada PT. Master Panca Tondasi untuk betul-betul memperhatikan masalah ini terutama santunan yang harus diselesaikan kepada ahli waris korban.
Kemudian kejadian yang kedua tanggal 16 April kata Saefuddin, memang berada di area PT. IPIP. Saat itu korban memang menggunakan alat dump truk milik PT. IPIP yang dioperasionalkan oleh perusahaan outscoursing atas nama PT. Reka Bumi Mekongga.
“Jadi karyawan yang terlibat itu adalah karyawan outscoursing dari PT. Reka Bumi Mekongga yang membawa unit dump truk PT. IPIP,” ujarnya.
Saefuddin mengungkapkan, terkait dengan kecelakaan kerja ini sudah beberapa kali mereka dikunjungi oleh Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Sultra.
“Kami mendapatkan arahan masukan kemudian kita juga sudah melewati proses-proses BAP bahkan kejadian ini juga sempat ditangani oleh Polres Kolaka dan alhumdullilah juga sudah selesai karena orang tua korban sudah membuat surat pernyataan sebetulnya sudah menerima santunan dan ikhlas menerima ini,” ungkapnya.
Sedangkan mengenai yang santunan kepada ahli waris korban sebagaimana disinggung Komisi IV DPRD di rapat dengar pendapat, Saefuddin mengatakan, IPIP akan mengikuti semua yang direkomendasikan DPRD Sultra terutama mengenai santunan kecelakaan yang terjadi di luar kawasan IPIP.
“Oleh karena itu PT. MPP (Master Panca Tondasi) yang akan membayar santunan. Kalau mengenai kecelakaan kedua, yang terjadi di kawasan IPIP kita akan mengikuti semua arahan dari Dinas Nakertrans,” ujarnya.
Dia mengatakan, PT. IPIP sebagai perusahaan yang baru bergerak tentu banyak meminta masukan dan saran dari DPRD dan Distransnaker agar ke depannya mereka bisa meminimalisir kejadian kecelakaan kerja supaya tidak terulang lagi.
Di tempat sama, Eksternal PT. Master Panca Tondasi Achmad Rosazi Jufri mengatakan, setelah kejadian mereka sudah berkoordinasi dan bertemu dengan keluarga korban.
“Kami sebenarnya sudah ada yang kita serahkan dalam bentuk apa namanya bantuan hanya saja mungkin yang jadi catatan dari Dinas Tenaga Kerja itu masih kurang. Makanya dengan adanya RDP hari secara jelas bahwa ada nominal sekian sesuai regulasi dan mungkin itu sisanya kami yang akan membayar,” tuturnya.
REDAKSI