Kapal Tongkang Dilepas Pasca Disegel, Begini Penjelasan Kejari Kolaka

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menjelaskan bahwa kedatangan mereka di lokasi penyegelan sebuah kapal tongkang untuk melakukan pemantauan atas adanya indikasi tindak pidana korupsi yg terjadi dalam sektor pertambangan.

“Tindakan pengamanan sementara barang-barang/alat yang dilakukan oleh tim semata-mata agar tidak terjadi kerusakan maupun kehilangan sambil menunggu kesimpulan dari pimpinan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, Jumat (22/5/2025).

Seperti diketahui, salah satu media online memuat pernyataan Navigasi Control Social Sultra meminta Kejari Kolaka supaya transparan terkait penyegelan kapal tongkang ore nikel di jetty PT. Putra Mekongga Sejahtera memuat ore nikel yang kemudian dilepas.

Lebih lanjut Bustanil menjelaskan, setelah dilakukan ekspose pimpinan berpendapat bahwa peristiwa tersebut belum ada indikasi tindak pidana korupsi di dalamnya, akan tetapi diduga melanggar undang-undang Minerba yang mana bukan kewenangan kejaksaan untuk menindak lanjuti hal tersebut.

“Sehingga dalam batas waktu sebelum 1×24 jam kami melepaskan barang/alat yang kami amankan sebelumnya,” ujarnya.

Olehnya itu dia berharap peran masyarakat untuk menginformasikan kepada kejaksaan terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi baik dalam sektor pertambangan maupun sektor lain yang berpotensi merugikan negara.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

21 komentar