KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Walaupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah tahun anggaran 2024, namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan sejumlah temuan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rapat paripurna DPRD Sultra agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, Senin (26/5/2025), anggota IV BPK RI Haerul Saleh mengungkapkan temuan tersebut.
Pertama katanya, pengelolaan kas daerah, BPK masih menemukan SP2D oleh kuasa badan usaha daerah yang tidak sepenuhnya memperhatikan ketersediaan dana ril di kas umum daerah yang berdampak terjadinya saldo kas negatif di neraca per 31 Desember 2024.
“Jadi tidak memperhatikan, saya nda mengerti cara tidak memperhatikan ini. Dia menggunakan uang tanpa memperhatikan dana rilnya,” ungkapnya.
Dia mengatakan, ada beberapa penyebabnya antara lain kegagalan penarikan dana, ketidakefektifan langkah antisipasi akhir tahun, kemudian asumsi saldo kas yang tidak akurat serta keterlambatan memproses SP2D oleh bank mitra kerja.
“Jadi bank mitra kerja di sini juga perlu disampaikan untuk menghindarkan kejadian-kejadian yang sama di tahun-tahun mendatang. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengendalian kas saldo akhir tahun dan perlunya penguatan koordinasi serta konsistensi pelaksanaan kebijakan keuangan daerah,” katanya.
Kemudian yang kedua, dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS. BPK masih menemukan kekurangan kas sebesar Rp433 juta pada 5 satuan pendidikan. Dana tersebut statusnya masih tercatat sebagai kas di bendahara namun pada akhir tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.
“Ini kita masih agak maklum karena dalam pemeriksaannya kita lihat pengelolaannya guru-guru yang tidak pernah belajar mengelola keuangan secara akuntansi mereka masih lemah jadi masih dapat dimaklumi akan tetapi jangan terus-terusan ini ke depannya harus dibenahi dan menjadi perhatian kita semuanya, sehingga tidak menjadi ancaman opini dalam pemeriksaan keuangan di tahun mendatang,” tuturnya.
Ketiga, dalam pengelolaan barang milik daerah berupa tanah. BPK mencatat hingga akhir tahun 2024 masih terdapat sejumlah aset Pemprov dikuasai oleh pihak lain dan ada juga masih dalam status sengketa.
Haerul juga menekankan yang harus jadi perhatian Pemprov yakni temuan berulang yang setiap tahun terjadi seolah-olah pengelolaan keuangan Satker atau Satuan Kerja seperti tidak pernah belajar. Contohnya, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan PNS pengelolanya orangnya itu juga dan masih bisa berulang lagi.
“Kemudian realisasi belanja perjalanan dinas dan honorarium tidak sesuai ketentuan. Kekurangan volume atas pekerjaan belanja modal dan masih dibijaksanai, ini kalau terus-terusan bisa menjadi fraud ada kesengajaan kalau sampai misalnya menganggap paling sedikit volumenya itu kalau ada kesengajaan seperti itu berarti dia dengan sengaja mau mengambil yang bukan haknya dan menyelesaikan kewajibannya,” jelasnya.
Keempat kata Haerul, penetapan target anggaran salah satu penyebab defisit karena terlalu tinggi menetapkan target pendapatan kemudian belanjanya banyak ternyata realisasinya tidak tercapai dan akhirnya defisit ini menjadi beban anggaran di tahun selanjutnya.
“Kasihan Pak Gubernur baru yang seharusnya utuh mengelola APBD-nya harus menutup beban yang dilaksanakan di tahun 2024. DPRD itu punya kewenangan penganggaran jadi dalam menetapkan anggaran bersama pemerintah dalam menetapkan target harusnya lebih realistis dengan memperhitungkan segala aspek dan kemungkinan risiko bisa diperoleh,” katanya.
Temuan kelima, potensi kekurangan kas atas pendapatan yang tidak disetorkan ke kas daerah.
“Nah ini lebih bahaya lagi ini potensi kekurangan kas atas pendapatan yang tidak disetorkan ke kas daerah tetapi disetorkan ke kas mana saya nda tahu juga tapi ini ada temuannya tapi kadang-kadang itu tidak disetorkan disimpan saja di berankas kantor yang seharusnya disetor di rekening kas,” ucapnya.
Untuk hal ini kata Haerul, BPK telah merekomendasikan atas temuan berulang tersebut yang telah dimuat secara lengkap dalam buku 2, yaitu laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, temuan-temuan ini menunjukkan meskipun Pemprov Sultra mempertahankan opini WTP dengan penekanan suatu hal tetapi masih dibutuhkan langkah nyata. Masih banyak beberapa hal perlu dievaluasi untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat pengawasan di dalam pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Ini tantangan yang besar juga buat Pak Gubernur karena standarnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian nah kalau tahun depan tiba-tiba WDP malu kita Pak, jadi harus lebih semangat lagi, lebih didisiplinkan aparaturnya dalam pengelolaan keuangan negara supaya opininya tahun depan Wajar Tanpa Pengecualian tidak ada embel-embelnya jangan ada penekanan suatu hal WTP saja,” tegasnya.
REDAKSI
https://shorturl.fm/bODKa
https://shorturl.fm/68Y8V