KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (Famhi) menilai 100 hari kepemimpinan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka atau ASR nyaris tidak ada satupun program serius yang dilaksanakan.
Tata langkah yang ditempuh Dewan Penasehat DPD Gerindra Sultra itu, terkesan pencitraan belaka tanpa realisasi nyata, lebih tepatnya hanya sekedar omong kosong belaka.
Di satu sisi, penderitaan masyarakat tak terelakan menjadi ajang tontonan tanpa solusi yang jelas dari Gubernur ASR dan Wakilnya Hugua. Angka kemiskinan dan pengangguran di Sultra konsisten naik tanpa solusi.
Dalam situasi tersebut, ASR seolah menutup mata, Tidak ada langkah-langkah konkrit untuk mengentaskan problematika kemiskinan dan pengangguran tersebut. Sebaliknya, ia fokus wara wiri pencitraan di publik seolah bekerja namun faktanya hampa belaka.
“Setelah kami periksa 100 hari kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka – Hugua, tak ada program yang jelas khususnya untuk mengentaskan kemsikinan dan pengangguran. Yang ada diduga ASR hanya memperkuat cengkramaan perusahan nikel pribadinya beroperasi di Bumi Anoa,” kata Ketua Umum (Ketum) Fahmi, Midul Makati, SH, MH melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).
Midul menyoroti nasib para pemuda di Sultra khususnya yang baru saja menamatkan sekolah menengah atas. Setiap tahun terus meningkat angka generasi muda yang tidak melanjutkan kuliah karena terkendala biaya. Program ASR beasiswa gratis hanya isapan jempol semata dan kesannya sebagai pencitraan. Syaratnya begitu rumit kalah sulitnya melamar pekerjaan.
Don Mike sapaan akrabnya mengatakan, ASR harus memikirkan dan punya solusi agar jumlah pengangguran di Sultra bisa berkurang, saat ini jumlah pengangguran di mencapai 5,67 persen atau 10.588 jiwa. Angka itu mengalami kenaikan 0,49 dibanding 2023 yang hanya 5,18 persen. Februari 2025 jumlah pengangguran kian meningkat mencapai 46,72 ribu orang. Padahal Sultra ini daerah kaya dengan sumber daya alamnya.
“Syaratnya saja harus buat proposal segala, minta disposisi Gubernur, ini kan aneh. Bisa saja ini program bagian dari intervensi kepentingan politik ke depan untuk mengikat setiap mahasiswa Sulawesi Tenggara yang melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” katanya.
Selain itu, dia menyoroti pemerintahan ASR – Hugua sedang mewacanakan untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Provinsi Sultra.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil, dilarang. Secara eksplisit di Pasal 23 ayat 2 menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan diantaranya konservasi, pendidikan, dan pelatihan, penelitian dan pengembangan budidaya laut; Pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; pertanian organik dan peternakan serta pertahanan dan keamanan negara.
Pertambangan di pulau-pulau kecil juga sangat dilarang melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XX/2023. Melalui putusan ini Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan larangan aktivitas pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil dan pesisir.
Atas dasar itu katanya, jika ASR memaksakan untuk merevisi RT/RW Provinsi Sultra maka sama halnya melanggar aturan hukum dan Konstitusi. Misi “Hitam” ASR wajib dihentikan.
“Patut diduga Andi Sumagerukka bermotivasi merevisi RT/RW untuk kepentingan pribadi, kelompok dan golongan atau keluarganya, berhubung beliau memiliki perusahaan Tambang di Kabaena yang notabene termasuk wilayah yang dilarang oleh undang-undang dan konstitusi.” tandasnya.
REDAKSI