DPP KNPI Desak Presiden Prabowo Cabut Semua IUP di Pulau Kabaena

JAKARTA, CORONGSULTRA.COM – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mendesak Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Kabaena.

Desakan pencabutan IUP di pulau Kabaena disuarakan Ketua Bidang Politik DPP KNPI Midul Makati SH, MH menyusul maraknya aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan keanekaragaman hayati laut akibat pencemaran

Dikatakan Midul, pertambangan dapat memiliki dampak negatif pada lingkungan dan ekosistem apalagi Pulau Kabaena ini adalah pulau kecil yang jelas dilarang untuk adanya kegiatan pertambangan.

“Pulau Kabaena memilik luasan 837 km² Kabaena mayoritas dihuni oleh Suku Moronene dan Suku Bajau, dan saat ini Kabaena dihadapi dengan kehancuran ekologis (ekosida) dan pelanggaran hak asasi manusia yang akut,” katanya, Kamis (12/6/2025).

Pria yang akrab disapa Don Mike ini juga mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara terang melarang segala bentuk eksploitasi yang dilakukan di atas pulau kecil

“Nah inikan aneh, undang-undang sudah jelas melarang namun faktanya aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena terus berlanjut apalagi ada 25 Izin Usaha Pertambangan nikel beroperasi disana,” ungkapnya.

Mike menjelaskan, secara eksplisit di Pasal 23 ayat 2 menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan diantaranya konservasi, pendidikan, dan pelatihan, penelitian dan pengembangan budidaya laut; pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; pertanian organik dan peternakan serta pertahanan dan keamanan negara.

Hal itu katanya, bertujuan untuk menjaga pulau kecil dari kemusnahan karena karakteristiknya yang sangat rentan terhadap perubahan. Ditambah lagi UU No. 1/2014 diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang pada pokoknya menolak permohonan untuk membolehkan kegiatan pertambangan di pulau kecil.

Lebih lanjut Midul menjelaskan, di dalam UU No. 1/2014 pulau kecil didefinisikan sebagai pulau yang ukurannya lebih kecil dari 2.000 km persegi. Luas Kabaena yang hanya sekitar 837 km persegi ini disesaki tambang nikel seluas 655 km persegi ini ancaman nyata bagi Pulau Kabaena dan masyarakat lokal di sana.

Salah satu perusahaan yang memiliki IUP di Kabaena kata dia, adalah PT. Tonia Mitra Sejahtera (PT. TMS) yang merupakan perusahaan milik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumagerukka dan keluarganya.

Oleh karena itu pihaknya dengan tegas minta kepada Presiden dan Menteri ESDM untuk memberikan keadilan kepada masyarakat Sultra terkhusus masyarakat Kabaena dengan mencabut izin perusahaan milik keluarga Gubernur Andi Sumangerukka.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *