Kuasa Hukum PT TAS Bantah Tudingan Aktivitas Kliennya Ilegal

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Pihak kuasa hukum PT Tiara Abadi Sentosa (TAS), Sulaeman menyatakan kliennya melakukan aktivitas yang legal atau resmi tidak seperti yang ditudingkan bahwa apa dilakukan perusahaan adalah ilegal.

Sulaeman menegaskan bahwa PT TAS adalah perusahan legal karena memegang IUP Khusus Pengangkutan dan Penjualan Mineral Logam berdasarkan surat keputusan Menteri Invetasi kepala BKPM NOMOR 2146/1/IUP/PMDN/2021 tanggal 31Desember 2021 dengan jangka waktu berlaku selama 5 tahun

“Jadi kalau kalian ingin melihat ilegal atau legal bukan saja web Kementrian biar tidak tendesius terkait PT TAS,” katanya, Rabu (18/6/2025).

Tidak hanya itu, PT TAS juga mempunyai izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor BX-429/PP 008 tanggal 29 November 2016, yang kemudian diperbarui dengan SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor B.8.244/PP 008 tanggal 23 Agustus 2018 jo SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor A. 124/AL.308/DJPL tanggal 3 Februari 2020.

Sedangkan menggunakan jalan umum, Sulaeman mengatakan PT TAS sudah berkoordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk kendaraan truk mengangkut ore nikel melintasi jalan nasional.

“Kami kan sudah koordinasi sama lintas jalan negara jadi kami tidak perlu lagi koordinasi dengan Kabupaten/Kota karena sudah ada yang akan koordinasi,” katanya.

Terkait adanya oknum-oknum melakukan penahanan mobil truk membawa ore nikel yang melintasi jalan provinsi dari Konawe menuju Moramo, Konawe Selatan (Konsel) dengan alasan bahwa beban diangkut truk melebihi muatan. Dia meminta agar jangan mengatasnamakan masyarakat.

“Jam 3 malam mana ada masyarakat yang keluar, ini kan oknum tapi mengatasnamakan masyarakat untuk kepentingan pribadinya,” ujarnya.

Mengenai pemberitaan PT TAS seolah-olah ilegal padahal legal, Sulaeman mengatakan bahwa itu fitnah dan tidak berdasar, terlebih lagi oknum wartawan tersebut tidak melakukan konfirmasi atau klarifikasi kepada perusahaan.

Menurut Sulaeman, seharusnya sebelum menaikkan suatu berita, wartawan harus konfirmasi terlebih dahulu sehingga pemberitaan tersebut berimbang

“Iya kan di mana-mana sebelum menerbitkan sebuah berita seharus nya pihak wartawan harus konfirmasi atau klarifikasi juga sama yang akan diberitakan agar berita itu berimbang, kami bukan tidak mau dibuatkan berita bagus dan tidaknya akan tetapi harus ber imbang juga,” katanya.

Dalam pemberitaan tersebut dia melihat adanya tuduhan yang mengandung fitnah karena tidak berdasarkan data dan informasi yang akurat dan merupakan berita yang sangat tendesius merugikan nama baik PT TAS. Apalagi dengan memframing hanya seolah-olah Polda Sultra menjadi humas PT TAS dengan berbagai opini yang dibuat sehingga dibenturkan institusi dengan kliennya dalam kegiatan usaha.

“Pihak kepolisian bisa memberikan pendapat terkait hukum dan ini sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum kepada oknum wartawan yang telah memberitakan tanpa konfirmasi apalagi adanya motif di balik tuduhan-tuduhan tersebut.

“Kami akan mempelajari dulu tuduhan tersebut yaitu ada juga percobaan pemerasan dan bergaining untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *