Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, Fraksi PBB Apresiasi Capaian WTP Pemprov Sultra

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PBB, Hj Rosni ketika menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 di rapat paripurna DPRD, Selasa (24/6/2025).

Dia berharap agar capaian WTP ini tetap dipertahankan ke depannya lebih baik lagi dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Terhadap penjelasan Gubernur atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 yang diserahkan hari Senin kemarin dalam rapat paripurna DPRD, Rosni mengatakan bahwa Fraksi PBB tidak perlu menyoroti secara detail. Mereka yakin dan percaya bahwa setiap upaya yang sudah dilakukan adalah untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu kami dari Fraksi Bulan Bintang menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2024 untuk segera ditindaklanjuti pada tahapan selanjutnya,” katanya.

Kendati demikian, Fraksi PBB menyampaikan beberapa hal pada laporan pertanggungjawaban APBD 2024 untuk dijadikan masukan bagi pemerintah dalam APBD tahun selanjutnya, sebagai berikut.

Satu, pembangunan ke depan lebih memprioritaskan jalan dan jembatan khususnya jalan provinsi di daerah-daerah yang kondisi jalannya sudah sangat memprihatinkan, seperti di Konawe Selatan, Kolaka Timur, dan Buton Utara.

“Karena hal ini sangat berpengaruh terhadap produktivitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, juga termasuk pelebaran jalan jembatan yang berada di Pulau Makassar, Kota Bau-bau yang kondisinya saat ini sudah sangat memprihatinkan,” ungkapnya.

Dua, dalam upaya memperkuat sistem ketahanan pangan masyarakat maka perlu adanya Peraturan Gubernur (Pergub) atau Perda yang mengatur harga terendah dari setiap komoditi hasil pertanian perikanan perkebunan dan kehutanan, serta perbaikan seluruh irigasi dan bendungan sehingga hal ini akan mengarah pada peningkatan produksi dan pendapatan masyarakat.

“Tiga, lebih mengutamakan bantuan peralatan kerja pertanian perkebunan dan perikanan untuk peningkatan produksi dan efektivitas kerja,” ujarnya.

Empat, perlu adanya upaya pengadaan dan peningkatan sumber benih atau tempat pembibitan komoditi pertanian perkebunan perikanan dan kehutanan di setiap wilayah kabupaten yang memiliki potensi sektor tersebut, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan peluang tenaga kerja setempat dengan pendampingan langsung dari dinas terkait.

“Lima, perlu adanya upaya melihat potensi pemanfaatan lahan pemerintah yang dapat digunakan untuk dijadikan nilai tambah dalam rangka peningkatan pendapatan serta penempatan pengaturan pedagang UMKM pada lahan potensi milik pemerintah dengan tetap mengacu pada aturan berlaku,” tuturnya.

Enam, melihat kenyataan yang ada di mana posisi terminal mobil angkutan antar kabupaten yang ada kondisinya sangat memprihatinkan perlu mendapat perhatian dari Pemprov Sultra.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *