Bersama Mahasiswa, Mutashim Saifullah Bahas Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Sosialisasi peraturan daerah (Perda) terasa berbeda dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Muh. Mutashim Saifullah. Dia mengundang mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Kota Kendari hadir bertanya dan berdiskusi tentang Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kegiatan tersebut digelar tanggal 8 dan 9 Juli 2025 bertempat di dua hotel yang berbeda di Kota Kendari. Di dua titik lokasi sosialisasi Perda, para mahasiswa tidak hanya mendengarkan penjelasan tentang Perda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tetapi berubah menjadi ruang dialog antara anggota DPRD Sultra dengan mahasiswa dalam suasana santai sarat penuh makna.

Pilihannya menggaet mahasiswa hadir di kegiatan sosialisasi perda karena mereka adalah generasi muda yang memiliki pandangan kritis diharapkan bisa memberikan masukan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah atau Pemda.

“Karena saya berharap pemuda-pemuda memiliki jiwa semangat kritisnya dan memberikan masukan yang luar biasa tanpa ada sentuhan pragmatis dan mau bekerja. Itu yang mau saya mau terima dari teman-teman mahasiswa,” ucapnya ketika menggelar sosialisasi perda di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (9/7/2025).

Selain itu, sosialisasi perda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan menjadi ajang penting memberikan informasi kepada mahasiswa sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi menjadi tahu bahwa hak mereka sudah diatur dalam kebijakan resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra salah satunya adalah beasiswa gratis.

Mutashim mengungkapkan bahwa Pemprov menyediakan beasiswa gratis untuk jenjang pendidikan S1, S2, dan S3 bagi masyarakat Sultra.

Namun kata Mutashim, di balik upaya meningkatkan mutu pendidikan di Sultra lewat bantuan beasiswa, Pemprov Sultra keterbatasan anggaran untuk membantu masyarakat bisa kuliah di perguruan tinggi dari jenjang S1 hingga S3. Berbeda dengan bantuan beasiswa dari organisasi atau lembaga lain.

“Kenapa tidak seperti beasiswa lain karena anggarannya terbatas dan kita berharap semua merasakan dari beasiswa ini, jadi di dalam kekurangan kita tetap berusaha untuk mengkover masyarakat Sulawesi Tenggara yang tidak mampu,” ungkapnya.

Kalau dia menyebutkan anggaran yang terbatas pasti banyak yang kecewa, tapi ia memberikan gambaran bahwa pemerintah tidak hanya menghadapi satu persoalan tetapi ada banyak persoalan tergantung (pemerintah) mau berkomitmen.

“Dalam undang-undang diwajibkan 20 persen anggaran itu ada di pendidikan. Perlu diketahui bahwa 20 persen itu sudah termasuk gaji pengajar termasuk juga beasiswa. Tentu dengan jumlah penduduk Indonesia yang luas pasti menunggu giliran artinya harus bersabar menunggu antrean,” ujar anggota Komisi IV DPRD Sultra ini.

Oleh karena itu, Mutashim bersama rekan-rekannya di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sultra sudah mendorong melalui Wakil Ketua Komisi III (Tiga) yang juga kader PKS di beberapa kesempatan menyampaikan bahwa Sultra hanya mendapatkan 16 persen hasil pengelolaan sumber daya alam khusus tambang nikel ke pemerintah pusat.

“Yang kembali ke Sulawesi Tenggara hanya 16 persen saja. Dan rekan kami di Komisi Tiga memperjuangkan kalau bisa minimal 50 persen kembali ke Sulawesi Tenggara. Jadi bayangkan pendapatan APBD kita 4,7 triliun per tahun kalau bisa saja kembali dari hasil tambang nikel ini bisa sangat luar biasa,” katanya.

Hal ini kata Mutashim, juga sudah disampaikan langsung Gubernur Sultra Andi Sumangerukka kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar hasil tambang kembali ke Sultra.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 komentar