KOLAKA, CORONGSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka resmi menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi robusta pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun anggaran 2021.
Ketiga tersangka tersebut yaitu Laski Paemba Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Perkebunan Holtikultura Koltim, Hairuddin Direktur CV Lumbung Sekawan, dan Kalvary Mukri Pelaksana CV Lumbung Sekawan.
Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2025.
Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf mengatakan, perbuatan ketiga tersangka merugikan keuangan negara kurang lebih Rp626 juta berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Herlina menjelaskan, setelah jaksa penyidik melakukan pemeriksaan pada saks-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya ditemukan fakta bahwa pengadaan bibit kopi robusta oleh Laski Paemba selaku KPA merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan survei harga pasar dan perhitungan secara keahlian untuk dijadikan dokumen pengumuman harga perhitungan sendiri (HPS).
“Dibuktikan dengan tidak adanya dokumen hasil penelitian bahwa Dinas Perkebunan dan Holtikultura hanya mengambil patokan standar satuan harga (SSH) yang ada pada Perbub nomor 44 tahun 2020 tentang standar satuan harga, tanpa mengupayakan dan menggunakan informasi harga terkini dari sumber lain,” katanya.

Di dalam pelaksanaan pengadaan bibit kopi robusta ternyata tidak dilakukan oleh Direktur CV Lumbung Sekawan, Haeruddin melainkan meminjamkan perusahaannya atau “pinjam bendera” pada Kalvary Mukri, dengan kesepakatan pemberian fee 3 persen dari nilai kontrak sebesar Rp127 juta 758 ribu.
“Laski Paemba perannya merupakan PPK dan melakukan mark up harga sedangkan Haeruddin merupakan Direktur CV Lumbung Sekawan pemenang tender namun Haeruddin menjual kepada Kalvary Mukri sebagai pelaksana di lapangan dengan tetap membawa CV Lumbung Sekawan,” ungkap mantan Kajari Konawe Selatan ini.
Menurut Herlina, pinjam bendera tersebut bertentangan dengan pasal 6 dan 7 Perpres nomor 16 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman perencanaan barang dan jasa pemerintah.
REDAKSI
Earn passive income this month—become an affiliate partner and get paid! https://shorturl.fm/1OnkI
Monetize your audience—become an affiliate partner now! https://shorturl.fm/b2etG
Monetize your audience—become an affiliate partner now! https://shorturl.fm/WLxl6
Grow your income stream—apply to our affiliate program today! https://shorturl.fm/GOnM7
Promote our products and earn real money—apply today! https://shorturl.fm/O32Kb
Join our affiliate program and start earning today—sign up now! https://shorturl.fm/yw3yu
Monetize your audience with our high-converting offers—apply today! https://shorturl.fm/hkbtS
Join our affiliate program and start earning today—sign up now! https://shorturl.fm/HHHCN