KOLAKA, CORONGSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka membantah disebut lamban menangani kasus dugaan korupsi Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka sebagaimana dilontarkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dimuat salah satu media online.
Dalam berita tersebut, Koordinator Pusat BEM se-Sultra Ashabul Akram kecewa pada Kejari lamban merespon laporan dugaan korupsi Perumda Aneka Usaha Kolaka yang mereka laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Kolaka.
Ashabul juga mengungkapkan, mereka juga belum menerima informasi resmi terkait dugaan korupsi Perumda Aneka Usaha Kolaka yang mereka laporkan.
Kepala Kejari Kolaka Herlina Rauf melalui Kasi Intel Bustanil Arifin mengatakan, kasus dugaan korupsi Perumda Aneka Usaha Kolaka yang dilaporkan BEM se-Sultra ditangani Kejati dan pihaknya tidak pernah menerima pelimpahan kasus tersebut.
“Tudingan mereka salah alamat, kasus dugaan korupsi Dirut Perumda Kolaka dari awal ditangani Kejati Sultra, Kejari Kolaka tidak pernah menerima pelimpahan laporan dari Kejati Sultra,” ungkapnya, Senin (14/7/2025).
Bustanil berujar, apa yang dikatakan Koordinator Pusat BEM se-Sultra tidak berdasar tanpa mengupdate perkembangan kasus dugaan korupsi Perumda Aneka Usaha Kolaka.
“Ini tuduhan yang tidak mendasar, harusnya pelapor lebih update lagi,” ujarnya.
REDAKSI
Share our products and watch your earnings grow—join our affiliate program! https://shorturl.fm/m18u5