KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat resmi menyetujui pelaksanaan musyawarah olahraga Provinsi luar biasa atau Musorprovlub KONI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Restu Musorprovlub KONI Sultra diteken dalam surat keputusan nomor 87 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Margiono Norman, tanggal 8 Juli 2025.
Anggota Steering Committe Musorprovlub, Suwandi Andi mengungkapkan, 2/3 pengurus cabang olahraga dan KONI daerah menilai KONI Sultra mas bakti 2022-2026 tidak dapat melaksanakan kegiatan pembinaan keolahragaan dan menuntut dilaksanakan Musorprovlub.
“Karena ada 2/3 pengurus cabang olahraga dan KONI daerah menilai KONI Sultra tidak dapat menjalankan tugasnya untuk pembinaan keolahragaan,” ungkapnya saat ditemui di DPRD Sultra, Selasa (15/7/2025).
Suwandi mengatakan, menindaklanjuti tuntutan pengurus cabang olahraga dan KONI daerah, KONI Pusat memberikan restu untuk dilaksanakan Musorprovlub KONI Sultra.
Dalam SK tersebut kata Suwandi, KONI Pusat menunjuk Pahri Yamsul sebagai penanggung jawab pelaksanaan Musorprovlub KONI Sultra.
“Jadi hari ini sudah tidak ada pengurusnya KONI Sulawesi Tenggara, yang ada tunggal itupun bukan pengurus KONI tapi mempertanggungjawabkan pelaksanaan musyawarah luar biasa, ” ujarnya.
Dia mengungkapkan, tadi malam mereka rapat dan Pahri Yamsul sudah membentuk panitia teknis Stering Commite dan ia masuk di dalamnya.
Mengutip surat keputusan KONI Pusat nomor 87 tahun 2025, agar dapat melaksanakan Musorprovlub dengan lancar, tertib, dan baik serta berhasil. KONI Pusat memandang perlu menunjuk seorang penanggung jawab pelaksana.
Dalam surat keputusan tersebut, KONI Pusat menunjuk Pahri Yamsul karena dipandang cakap dan mampu sebagai penanggung jawab pelaksanaan Musorprovlub.
Pahri Yamsul diberikan beberapa tugas, yaitu Berkoordinasi dan bekerja sama dengan semua pihak khusus Pemda dalam persiapan dan pelaksanaan Musorprovlub KONI Sultra; Mempersiapkan dan melaksanakan Musorprovlub paling lambat bulan Juli 2025.
Menyusun persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum KONI Sultra; dan Membentuk tim penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Sultra masa bakti 2025-2029.
REDAKSI