KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara ingin merubah bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra atau Bank Sultra dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas tidak dapat diteruskan. Karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa Bank Sultra saat ini belum berbentuk badan hukum Perseroan Daerah (Perseroda) sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
BACA: Pemprov Ajukan Ranperda Perubahan Badan Hukum BPD Sultra
Demikian disampaikan Panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2012 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas, dalam rapat paripurna DPRD Sultra, Rabu (16/7/2025).
Ketua Pansus, H. Uking Djassa mengatakan bahwa dari konsultasi mereka di Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri, memberikan pandangan agar sebelum mengubah substansi Perda nomor 3 tahun 2012, Pemprov Sultra terlebih dahulu menyesuaikan bentuk badan hukum PT. Bank Sultra. Sebagaimana diatur dalam pasal 331 ayat 3 dan pasal 402 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, serta pasal 4 ayat 3 dan pasal 114 PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, yang secara tegas menyatakan bahwa BUMD terdiri dari Perumda dan Perseroda.
Oleh karena itu, Ranperda tersebut dikembalikan dan Pemprov Sultra diminta untuk terlebih dahulu menyusun dan menetapkan Perda tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Sultra menjadi Perseroda.
“Sehingga berdasarkan hasil tersebut maka Pansus menyimpulkan bahwa pembahasan lanjutan atas Ranperda perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2012 tidak dapat diteruskan pada tahapan persetujuan, sebelum status badan hukum PT. Bank Sultra disesuaikan,” katanya membacakan hasil pembahasan Pansus.

Terkait perubahan Pasal 10 di Perda nomor 3 tahun 2012 khususnya dengan penyisipan ayat 4A, yang secara khusus mengatur hak pemegang saham seri C, menurut Uking, tanpa diatur dalam perubahan Perda pun, secara tersirat sudah tertuang dalam norma Perda terdahulu yaitu dalan ketentuan pasal 2B yang menyebutkan bahwa hal-hal lain yang belum cukup diatur akan diatur dalam akta pendirian PT. Bank Sultra dan peraturan-peraturan lainnya.
Sehingga ujarnya, norma tersebut dapat menjadi rujukan bagi Pemprov dan Bank Jatim melakukan tindakan hukum yang sudah dilaksanakan melalui shareholder agreement atau perjanjian pemegang saham pada tanggal 24 Desember 2024.
“Dan dengan perjanjian tersebut telah memenuhi persyaratan untuk ber-KUB sehingga terhindar dari potensi penurunan status menjadi bank perekonomian rakyat atau BPR,” ujarnya.
REDAKSI
Earn big by sharing our offers—become an affiliate today! https://shorturl.fm/rsKiz
Join our affiliate program today and start earning up to 30% commission—sign up now! https://shorturl.fm/bGk4b