KENDARI, CORONGSULTRA.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan isu strategis pada rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sultra tahun 2025-2029 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (22/7/2025) malam.
Pertama, optimalisasi ekspor pertanian dan perikanan melalui revitalisasi pelabuhan ekspor hasil perikanan di Kota Kendari, Kota Bau-bau, dan Kabupaten Kolaka; peningkatan sertifikat ekspor produk pertanian; dan promosi ekspor digital dan pembentukan eksport center di setiap kabupaten.
Kedua, menyarankan kepada Pemprov agar meninjau kembali Peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2013 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah agar membentuk OPD Kebudayaan dan terpisah dengan Dinas Pendidikan.
“Sehingga Dinas Pendidikan lebih fokus pada tugas pokok di bidang pendidikan sedangkan Dinas Kebudayaan konsentrasi pada tugas pokok pelestarian budaya,” kata Rosni membacakan hasil pembahasan gabungan komisi DPRD Sultra atas Ranperda RPJMD Sultra 2025-2029.
Selain itu, DPRD memberikan catatan perbaikan RPJMD 2025-2029. Pertama, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dalam menyempurnakan dokumen renstra dan renja agar memperhatikan hasil penyempurnaan dokumen RPJMD.
“Dan seiring dengan itu perangkat daerah harus membuat perencanaan kegiatan yang lebih operasional dan terukur, yang diarahkan untuk mendukung pencapaian RPJMD untuk 5 tahun mendatang,” ujar Rosni.
Kedua, perbaikan dasar hukum yang termuat dalam ketentuan Bab Pendahuluan masih mencantumkan peraturan perundang-undangan yang sudah kedaluarsa.
“Kami minta agar tim penyusun berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk menuntaskan hal tersebut,” pintanya.
Ketiga, perumusan dan perbaikan pada penjelasan di atas Ranperda RPJMD harus disinkronkan dengan judul rancangan perda. DPRD melihat bahwa penjelasan rancangan perda tidak relevan karena memuat penjelasan atas rancangan perda RPJPD Sultra tahun 2025-2045.
Keempat, nomenklatur program pada dokumen perlu dilakukan perbaikan berdasarkan saran dan pendapat yang berkembang dalam forum rapat gabungan komisi.
Kelima, data atau informasi yang bersifat target dan proyeksi, baik yang berbentuk nominal angka maupun narasi dalam dokumen RPJMD agar berlandaskan pada data, informasi, dan kondisi faktual yang akurat.
REDAKSI
https://shorturl.fm/oHvx1
https://shorturl.fm/lp4KX
https://shorturl.fm/8cur9
https://shorturl.fm/6N3KT