JAKARTA, CORONGSULTRA.COM- Famhi Sultra-Jakarta memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) karena mengungkap kasus dugaan suap Bupati Kolaka Timur (Koltim) terpilih tahun 2022 sampai ke penyelidikan.
Hingga saat ini masih proses tahap penyelidikan, bahkan sudah tiga kali diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut yang melibatkan Bupati Koltim Abdul Azis masih menggantung di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) bagaikan tanpa arah.
Seperti khalayak umum ketahui bahwa Kejari Kolaka sudah mengumpulkan alat bukti, sudah memeriksa puluhan saksi dan saat ini kesimpulan dari penyelidikan Kejari Kolaka sudah disetor ke Kejati Sultra.
“Akan tetapi, sudah hampir seminggu pasca pelantikan Kepala Kejati Sultra belum juga ada tanda-tanda untuk menyampaikan releasse hasil penyelidikan. kan jadi aneh ya, ada apa sebenarnya ditubuh Kejaksaan ini?,” tanya kata Koordinator Fahmi Sultra-Jakarta, Midun Makati melalui pernyataan tertulisnya diterima media ini, Rabu (23/7/2025).
Semoga saja kehadiran Kajati baru yang dikenal sang Algojo di Kejaksaan Agung RI dan selalu anti terhadap para pelaku korupsi serius membuka kotak Pandora dugaan suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan Bupati Koltim Abdul Azis.
Sejatinya kata Midun, Kejati Sultra harus tetap menjaga independensi dan profesionalisme dalam menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah Transparansi Proses Penyelidikan.
Kejati Sultra perlu memastikan transparansi dalam proses penyelidikan kasus ini untuk menghindari kesan adanya upaya mengulur waktu atau main mata dengan pelaku korupsi.
“Kejati Sultra harus menghindari konflik kepentingan, Kejati Sultra harus memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam menangani kasus ini, terutama mengingat kedekatan antara Kepala Kejari Kolaka dengan keluarga Bupati Kolaka Timur,” ujarnya.
Menindaklanjuti adanya bukti-bukti yang cukup kuat, Kejati Sultra perlu segera menindaklanjuti kasus ini dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan melakukan penyidikan lebih lanjut agar kasus ini dibuat terang bukan dibuat gelap.
“Kejati Sultra perlu menjaga kepercayaan masyarakat dengan menunjukkan sikap profesional dan tidak membeda-bedakan status seseorang dalam menegakkan hukum “semua harus diperlakukan sama di mata hukum” (Equality Before The Law),” tutupnya.
REDAKSI
https://shorturl.fm/6sEMU
https://shorturl.fm/7VaVR