KOLAKA, CORONGSULTRA.COM – Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur (Koltim), Bastian ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek jembatan Lere Jaya dan rehabilitasi jembatan sungai Desa Alaaha, Kamis (24/7/2025).
Mengenakan rompi warna merah, Bastian digelandang masuk ke mobil tahanan Kejari Kolaka untuk diantar ke rumah tahanan (Rutan) setempat
Hari Selasa lalu, tersangka lainnya yakni Maya, mantan bawahannya di BPBD Koltim sudah ditahan terlebih dahulu tetapi Bastian yang sekarang menjabat Kasatpol PP Koltim ini berhalangan datang di Kejari karena sakit.
Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf mengatakan bahwa Bastian adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jembatan Iere Jaya dan rehabilitasi jembatan sungai Desa Alaaha.
“Dalam perjalanannya, pekerjaan swakelola pembangunan jembatan beton Desa Iere Jaya sampai dengan berakhirnya masa kontrak, pekerjaan tersebut belum selesai dilaksanakan dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata dalam konferensi persnya di hadapan para wartawan.
Proyek swakelola pembangunan rehabilitasi jembatan sungai Alaaha sampai dengan berakhirnya masa kontrak pekerjaan, terdapat beberapa item pekerjaan yang belum dilaksanakan.
Herlina mengungkapkan, proyek tersebut sempat dimanfaatkan oleh masyarakat, akan tetapi pada bulan Maret 2024 atau ketika volume air sungai meningkat, sisi tengah pada jembatan terbawa arus sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi sama sekali.
Dia mengatasi, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sebanyak 4 kali pengiriman dana ke rekening pribadi tersangka Bastian sebesar Rp. 166.000.000. Dana itu dikirim langsung oleh tersangka Muawiah atau Maya selaku Konsultan Pekerjaan.
“Adapun kerugian negara yang ditemukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara yakni sebesar Rp. 541.765.416,67,” ungkapnya.
Dengan rincian, penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola pembangunan jembatan beton Desa Iere Jaya Rp355. 815.395,42 dari total anggaran sesuai kontrak sebesar Rp682.363.000. Dan, penyimpangan pekerjaan swakelola pembangunan rehabilitasi jembatan sungai Alaaha senilai Rp185.950.021,25 dari total anggaran berdasarkan kontrak senilai Rp.271.900.000.
Bastian disangkakan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair pasal 3 junto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
REDAKSI
https://shorturl.fm/xMvDF
https://shorturl.fm/3cqxG
https://shorturl.fm/crL6e
https://shorturl.fm/71cGX
https://shorturl.fm/9qGns
https://shorturl.fm/84uQB