Deadlock RDP PT WIN, DPRD Sultra Bentuk Rapat Gabungan Komisi

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan melanjutkan aspirasi 27 eks karyawan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) dengan membentuk rapat gabungan komisi DPRD.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD, Andi Muh. Saenuddin ketika memimpin rapat dengar pendapat atau RDP terkait kekurangan pembayaran upah 27 eks karyawan PT WIN, Senin (28/7/2025).

“Setelah kita berdialog panjang terkait aspirasi kedua kalinya aspirasi 27 eks karyawan hari kita belum bisa mengambil keputusan dan kita putuskan agendakan rapat gabungan komisi,” ucapnya.

Agenda rapat gabungan komisi diputuskan karena belum ada titik temu antara 27 eks karyawan dengan PT WIN perihal perhitungan dan penetapan pembayaran upah minimum. Kedua belah pihak mempertahankan argumennya.

Ditemui usai RDP, Saenuddin mengatakan bahwa DPRD sudah mencoba mencari titik temu antara eks karyawan dengan PT WIN, dan pihaknya tidak bisa memaksakan persoalan ini bisa diselenggarakan dalam RDP.

“Agak rumitnya pengambilan keputusan RDP karena secara de jure sudah ada kesepakatan yang mereka tanda tangani _ namun dalam perjalanannya, karena eks karyawan merasa dan Dinas Transnaker Sultra tidak pernah diperlihatkan kontrak kerja oleh PT WIN. Mereka merasa masih punya hak di dalam perusahan,” ungkapnya.

Dalam RDP tadi kata Saenuddin, Komisi IV sudah dua kali memberikan skorsing RDP supaya PT WIN tidak hanya menjadikan hukum formil sebagai basis penyelesaian tetapi juga aspek kemanusiaan.

Di sisi lain, Dinas Transnaker Sultra keukuh mempertahankan argumentasinya bahwa sejak persoalan ini bergulir, Transnaker sudah menegur keras PT WIN kenapa tidak memperlihatkan kontrak kerja atau poin-poin yang disepakati antara eks karyawan dan PT WIN.

“Sehingga ini berproses panjang. Kesimpulan kita pada RDP itu adalah kita tidak melihat kesusaian yang disepakati oleh karenanya kita mendorong pembentukan rapat komisi gabungan untuk membahas ini,” ungkapnya.

Kenapa Komisi IV harus mendorong ke sana, Saenuddin menjelaskan, karena ada dua aspek mereka lihat. Pertama, aspek legal hukumnya memang sudah selesai. Di mana dokumen yang menjadi catatan PT WIN itu menunjukkan bahwa perusahaan sudah menyelesaikan di bulan Desember 2024. Tetapi di sisi berbeda, ada pelanggaran atau ketidakpatuhan PT WIN tidak memberikan poin-poin kontrak kerja kepada pekerja sehingga pengawas tenaga kerja Transnaker membantu menghitung hal-hal yang belum selesai maka ada beberapa yang belum terbayarkan.

“Alotnya pemikiran dari semua pihak tadi adalah PT WIN sudah merasa menyelesaikan dan sudah ada kesepahaman yang ditandatangani bersama, tetapi pihak Transnaker sebagai pemerintah hadir di situ menyampaikan ada yang belum selesai di mana surat perjanjian kerja mereka tidak diperlihatkan,” tukasnya.

Sementara itu, Head Office Legal PT. WIN, Alfian Pradana Liambo menyampaikan kesiapan hadir di RDP berikutnya.

“Kita akan hadiri secara demokratis, kita akan upayakan hadir, tentunya juga kita akan memberikan pandangan secara normatif terkait dengan kondisi yang ada.Insyaallah kita akan siapkan data-data itu kalau memang diminta terkait dengan upah sebulannya mereka kita akan siapkan,” katanya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar