
KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia memberikan denda administratif pembayaran PNPB PPKH kepada PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sanksi tersebut diberikan karena PT. TMS belum memiliki izin di bidang kehutanan tahap x (Sepuluh) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap X.
SK yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt Biro) Hukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT. TMS untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai undang-undang Cipta Kerja.
Dalam SK itu menerangkan PT. TMS yang dicantumkan dalam nomor urut 4, di dalam izin usaha pertambangan atau IUP terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HPT seluas 214,27 hektare.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra PT. TMS mendapatkan kuota RKAB sebanyak 2.150.000 metric ton di tahun 2025.
Dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham dimiliki oleh empat perusahaan umum yang masing-masing memiliki saham 25 persen. Keempat perusahaan itu diantaranya, Barisan Mineral Semesta, Adia Mitra Investama, Bintang Delapan Tujuh Abadi, dan Segara Kilau Mas
Sedangkan susunan Direksi diisi oleh Komisaris Krisna Pujabaskara, dan Direktur Syam Alif Amiruddin.
REDAKSI
https://shorturl.fm/MhPe7