KENDARI ,CORONGSULTRA.COM – Kasus dugaan suap dan gratifikasi pemilihan calon Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim) yang terus diteriakan masyarakat Koltim hingga sekarang ini belum juga ada kepastian hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Walaupun belum lama ini Kepala Kejati Sultra dijabat oleh Abdul Qohar yang dikenal sebagai “Algojonya” Kejakasaan Agung pun belum menunjukkan taringya terhadap kasus suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan Abdul Azis Bupati Koltim saat ini.
Aksi unjuk rasa dilakukan oleh tokoh masyarakat Koltim yang dihadiri H. Amir dan H. Kadir saat menyambangi kantor Kejati Sultra, Senin (4/8/2025) mengatakan, alat bukti bahwa sudah ada pengakuan dari penerima suap, yaitu Yudo Handoko dan beberapa anggota DPRD Koltim periode 2014-2019.
Bukan hanya itu kata mantan Ketua Nasdem Koltim tersebut, sebagai pelapor dia juga sudah memberikan beberapa alat bukti lainnya, sehingga dia mengatakan, dua alat bukti sudah cukup menjerat Abdul Azis ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kalau dua alat bukti sudah cukup namun kenapa pihak Kejaksaan tidak atau belum melakukan tersangka kepada Abdul Azis sedangkan penerima dan penukar uang asing tersebut sudah mengaku, apakah ada orang besar di belakangnya,” tanya H. Amir.
Tak sampai di situ, dia meminta kepada Kejati agar periksa mantan Gubernur Sultra Ali Mazi, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim diduga mengetahui kasus suap tersebut serta kader PKS Koltim yakni H. Alwi diduga menerima uang sebesar satu miliar rupiah.
“Periksa semuanya itu dan periksa juga CCTV yang ada di Hotel Claro, Hotel Sultan Raja karena di situ bisa terungkap kasus suap ini selain pengakuan para penerima suap,” tegasnya.
REDAKSI