Tambang Nikel PT WIN Diduga Rusak Lingkungan Torobulu

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Aktivitas tambang nikel milik PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kian menuai sorotan. Alih-alih membawa kesejahteraan, operasi perusahaan itu dituding telah meninggalkan jejak kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

Famhi Sultra, lembaga advokasi hukum dan lingkungan menyebut, perusahaan ini abai terhadap standar tata kelola pertambangan. Penambangan dilakukan hanya beberapa meter dari SDN 12 Laeya dan pemukiman warga.

“Keselamatan anak-anak dan masyarakat dipertaruhkan,” ungkap Direktur Eksekutif Famhi Sultra, Midup Makati kepada wartawan, Selasa (20/8/2025).

Selain menggali tanah hingga mengubah kontur lahan yang rawan longsor, PT. WIN juga dituding gagal menunjukkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Padahal, dokumen itu syarat mutlak sebelum aktivitas tambang dijalankan. Lebih jauh, perusahaan disebut-sebut menggunakan cara-cara intimidatif terhadap warga yang menolak penambangan di kawasan tersebut.

Famhi Sultra menilai PT. WIN melanggar berbagai regulasi, mulai dari UU Minerba, UU Cipta Kerja, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga aturan pidana korupsi yang mengatur tanggung jawab korporasi. Regulasi teknis lain, seperti PP Nomor 96/2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4/2021, hingga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13/2016 tentang pidana korporasi, disebut tak diindahkan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga potensi tindak pidana lingkungan hidup,” tegas Midul.

Pihaknya telah melaporkan kasus ini ke KLHK, ESDM, KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri. Mereka menuntut penegakan hukum yang tegas, transparan, dan bebas intervensi.

Isu ini makin pelik ketika muncul tudingan adanya beking dari aparat kepolisian. Midul bahkan menyebut dugaan keterlibatan Kapolri dan kelompok bisnis di lingkarannya dalam melindungi aktivitas PT. WIN.

“Mereka bisa menambang di pemukiman warga, merusak hutan lindung, mangrove, bahkan jalan usaha tani tanpa pernah tersentuh hukum,” katanya.

Famhi Sultra juga mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi kepemimpinan Kapolri.

“Kami mencintai, menghormati, dan mendukung Presiden. Karena itu kami minta beliau membuktikan komitmen terhadap penegakan supremasi hukum dan perlindungan lingkungan hidup,” pintanya.

Famhi Sultra berjanji akan terus mengawal kasus ini. Mereka berharap kasus Torobulu menjadi momentum koreksi tata kelola pertambangan nikel di Sultra, sekaligus mengingatkan bahwa keberlanjutan lingkungan tak bisa ditukar dengan keuntungan sesaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *