KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan beberapa langkah strategis pada rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2025 yang disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Hugua, pada hari Selasa (2/9/2025).
Pertama, optimalisasi strategi pendapatan yang diversifikasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra perlu melampaui strategi intensifikas konvensional. Rekomendasi fraksi PBB ini mencakup pengembangan basis data potensi pajak dan retribusi yang lebih akurat, serta diversifikasi sumber pendapatan dari sektor lain di luar hilirisasi nikel, seperti pariwisata, pertanian, atau ekonomi kreatif, untuk mengurangi ketergantungan monokultur.
Kedua, manajemen risiko fiskal yang proaktif. Mengingat penurunan signifikan pada SILPA, pemerintah provinsi harus menerapkan kebijakan fiskal yang lebih konservatif.
“Dianjurkan untuk membentuk dana cadangan atau kontingensi yang jelas dan terpisah, khusus untuk membiayai pengeluaran yang tidak terduga, guna menjaga stabilitas keuangan di tengah keterbatasan fleksibilitas,” kata Ketua Fraksi PBB, Abdul Halik, Selasa (2/9/2025).
Ketiga, mitigasi inflasi yang bertarget. Pemprov Sultra untuk tidak hanya bergantung pada koordinasi dengan tim nasional (TPIP/TPID), tetapi juga berinvestasi secara langsung pada peningkatan kapasitas produksi pangan lokal.
Olehnya itu, fraksi PBB menekankan investasi pada perbaikan infrastruktur distribusi, fasilitas penyimpanan, dan jaringan pasar yang efisien akan sangat penting untuk mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar daerah dan menstabilkan harga komoditas volatile food.
Keempat, peningkatan akuntabilitas dan transparansi anggaran. Untuk memudahkan pemantauan dan evaluasi kinerja, Pemprov disarankan untuk menyusun dokumen anggaran yang lebih rinci dan transparan.
“Alokasi anggaran untuk program-program unggulan (Lima Super prioritas, program MBG, dan lain-lain) harus secara eksplisit dikaitkan dengan pos-pos belanja yang spesifik, bukan disebarluaskan di bawah pos-pos umum. Hal ini akan meningkatkan akuntabilitas publik dan memungkinkan penilaian dampak yang lebih akurat,” kata Halik.
Mengacu kepada pokok-pokok rancangan perubahan APBD tahun 2025 di mana pendapatan daerah mengalami perubahan naik sebesar 0,15 persen. Fraksi PBB mengajukan beberapa pertanyaan terhadap perubahan tersebut:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula ditargetkan sebesar Rp. 1,70 triliun bertambah sebesar
Rp. 42,68 miliar atau mengalami kenaikan sebesar 2,50 persen. Perubahan target PAD dipengaruhi oleh pajak daerah naik 3,39 persen di mana kenaikan tersebut bersumber dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB).
“Pertanyaan kami, bagaimana dengan kondisi pajak lain yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi seperti PKB, PAB dan PAP,” ujar Halik.
2. Retribusi daerah naik sebesar 0,92 persen yang berasal dari retribusi hasa usaha. Mohon diberi rincian pendapatan terkait pendapatan yang menyangkut retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemprov.
3. Pendapatan transfer yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat turun sebesar 1,09 persen. Mohon penjelasan faktor apa yang menyebabkan turunnya pendapatan tersebut.
4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, di mana pada point 1 tanda petik 2 menyatakan bahwa lain-lain pendapatan asli daerah yang sah turun sebesar 4,26 persen dan pada point ketiga menyatakan sumber pendapatan daerah lainnya, yaitu lain-lain pendapatan yang sah yang semula tidak dianggarkan bertambah Rp. 628,36 juta yang bersumber dari Hibah Jasa Raharja.
“Pertanyaan kami mohon penjelasan dari kedua penjelasan tersebut,” pungkasnya.
REDAKSI