KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka melantik lima anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Sultra masa bakti 2025-2027 di ruang Pola Kantor Gubernur, Rabu (4/9/2025).
Pelantikan anggota BPRS berdasarkan Salinan Keputusan Gubernur Sultra, Nomor : 100.3.3.1/264 Tahun 2025.
Lima anggota BPRS yang dilantik, yaitu Dr LM Bariun SH, MH ( tokoh masyarakat); Andi Tenri Awaru S.Ter, Keb, MKes (Organisasi Profesi Kesehatan); dr Hilma Yuniar Thamrin Sp. PK (Asosiasi Perumadakitan); dr La Ode Rabiul Awal Sp.B, Sub Sp, BD (K) FICS (Pemerintah Daerah); dan Ir Hj, Rezki MSi (Tokoh Masyarakat).
Dengan dilantiknya anggota BPRS Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka berharap BPRS agar maksimal bekerja dalam menjalankan tugas pengawasan rumah sakit di Sultra.
“Selamat atas pelantikan anggota BPRS Sultra, semoga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya,” ucap Gubernur.
Acara pelantikan anggota BPRS disaksikan langsung Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala, Forkopimda , Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, para pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Direktur Rumah Sakit Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan perwakilan organisasi profesi kesehatan.
BPRS adalah amanah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang keanggotaan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota BPRS, dalam rangka keberlanjutan tugas dan tanggung jawab pengurus BPRS Provinsi.
REDAKSI
https://shorturl.fm/TGrVK