Bupati dan Ketua DPRD Konsel Kompak Hilangkan Pokir Salah Satu Anggota Dewan

KONAWE SELATAN, CORONGSULTRA.COM – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Purnama Saboli, SH, MH mengungkapkan kekecewaannya terkait hilangnya pokok pikirannya (Pokir).

Kekecewaannya tersebut dia ungkapkan langsung dalam rapat paripurna rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Konsel 2025-2029 yang dipimpin Ketua DPRD, Hamrin dan dihadiri langsung Bupati Konsel, Irham Kalenggo, Senin (8/9/2025).

Dalam sidang paripurna DPRD, Purnama Saboli mempertanyakan pokirnya tidak diberikan padahal dia sudah melakukan reses menyerap aspirasi di daerah pemilihannya.

“Padahal pokir tersebut sudah diberikan oleh Bupati sebelumnya, Surunuddin Dangga. Namun di pemerintahan Bupati baru, dihilangkan,” katanya.

Purnama merasa dizolimi oleh Bupati Konsel, Irham kalenggo dan Ketua DPRD, Hamrin. Pokir tersebut diduga sengaja dihilangkan entah apa sebabnya padahal mereka sama-sama dari Partai Golkar.

Ketua Umum Soksi Sultra ini mengatakan, kegiatan pokirnya dari 5 item tersebut sudah ada, kemudian pihak dinas terkait menelepon dan mempertanyakan pokir itu namun akhirnya hilang.

“Kegiatan pokir tersebut sudah diukur oleh konsultan namun tiba-tiba hilang akhirnya saya malu di dapil saya dan saya sudah janji akan buat jalan, beton, dan jalan usaha tani,” katanya.

Dia merasa terzolimi dan dikebiri oleh Ketua DPRD dan Bupati Konsel yang sengaja menghilangkan hak-haknya.

“Saya merasa dikebiri dan dizolimi,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Bupati Konsel, Irham Kalenggo enggan mengomentari terkait hilangnya pokir Purnama Saboli.

“Sebentar nah saya mau rapat Forkompida dulu,” ujarnya.

Bukan hanya Bupati, Ketua DPRD juga enggan bicara saat diwawancara.

“Tidak ada wawancara tidak ada itu,” ucapnya dengan nada kesal.

Pokir diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengedalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada pasal 78 ayat 2 dan 3. Di mana Pokir adalah usulan program kegiatan pembangunan daerah yang berasal dari aspirasi masyarakat yang diserap melalui reses dan dimasukan dalam Sistim Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed